Suara.com - Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol kini semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Kemudahan dan kecepatan proses pengajuannya menjadi daya tarik utama.
Layanan pinjol yang legal di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah besaran bunga yang dikenakan. Lantas, berapa sebenarnya bunga pinjol menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan apa alasannya?
AFPI sendiri merupakan wadah resmi bagi perusahaan-perusahaan fintech lending yang beroperasi secara legal di Indonesia. Sebagai anggota, perusahaan pinjol wajib mematuhi kode etik dan aturan yang ditetapkan, termasuk batasan maksimal bunga.
Batas Maksimal Bunga Pinjol Sesuai Aturan AFPI
Penting untuk dipahami bahwa AFPI secara aktif mengatur batasan bunga pinjol untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang mencekik. Berdasarkan aturan terbaru AFPI, per tanggal 1 Januari 2024, batas maksimal bunga pinjol adalah 0,1% per hari dari nilai pinjaman.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis pinjol yang disalurkan oleh anggota AFPI. Sebelumnya, batas maksimal bunga sempat berada di angka yang lebih tinggi, namun secara bertahap diturunkan oleh AFPI sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan ekosistem pinjol yang sehat dan bertanggung jawab.
Mengapa Bunga Pinjol Lebih Tinggi Dibanding Bank?
Mungkin Anda bertanya-tanya, mengapa bunga pinjol terasa lebih tinggi dibandingkan dengan bunga pinjaman dari bank konvensional? Ada beberapa alasan mendasar yang melatarbelakanginya:
- Risiko Kredit yang Lebih Tinggi: Perusahaan pinjol umumnya menyasar masyarakat yang unbanked atau memiliki akses terbatas ke layanan perbankan. Profil risiko peminjam ini seringkali dianggap lebih tinggi dibandingkan nasabah bank. Untuk mengkompensasi risiko gagal bayar yang lebih besar, perusahaan pinjol menetapkan bunga yang lebih tinggi.
- Biaya Operasional: Proses verifikasi dan analisis kredit pada pinjol seringkali mengandalkan teknologi dan sistem yang canggih. Selain itu, biaya operasional perusahaan fintech juga meliputi pemasaran, pengembangan platform, dan penagihan. Semua biaya ini pada akhirnya akan mempengaruhi besaran bunga yang ditawarkan.
- Tenor Pinjaman yang Lebih Pendek: Pinjol umumnya menawarkan tenor pinjaman yang relatif singkat, mulai dari beberapa hari hingga beberapa bulan. Karena jangka waktunya pendek, perusahaan pinjol perlu mendapatkan keuntungan yang memadai dalam waktu tersebut, yang salah satunya melalui penetapan bunga.
- Kemudahan dan Kecepatan Akses: Salah satu keunggulan utama pinjol adalah kemudahan dan kecepatan proses pencairan dana. Kemudahan ini "dihargai" dalam bentuk bunga yang lebih tinggi dibandingkan pinjaman dengan proses yang lebih panjang dan persyaratan yang lebih ketat.
Pentingnya Memilih Pinjol Legal Anggota AFPI
Baca Juga: Simulasi Pinjaman Rp50 Juta di BRI Ceria, Cicilan Ringan!
Dengan adanya batasan bunga yang ditetapkan AFPI, penting bagi masyarakat untuk selalu memilih platform pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjadi anggota AFPI. Pinjol legal akan transparan mengenai biaya dan bunga, serta tunduk pada aturan perlindungan konsumen yang berlaku.
Sebelum mengajukan pinjaman, selalu bandingkan penawaran dari beberapa platform pinjol, perhatikan dengan seksama rincian biaya dan bunga, serta pastikan Anda memahami semua ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Anda dapat memanfaatkan kemudahan pinjol secara bijak dan terhindar dari praktik pinjaman ilegal dengan bunga yang mencekik.
Dengan adanya regulasi dari AFPI, diharapkan industri pinjol di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Konsumen pun diharapkan semakin cerdas dan berhati-hati dalam memilih layanan pinjol.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Tips Mengajukan Pinjaman Uang di BRI untuk Perbaikan Rumah
-
5 Alasan Debt Collector Tidak Datang ke Rumah Nasabah, Awas Teror Digital
-
Pinjol Singa Fintech: Ilegal atau Legal Berizin OJK?
-
Ancaman Risiko Galbay, Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah?
-
Dedi Mulyadi Blak-blakan Soal Larang Wisuda Sekolah, Selamatkan Warga Jabar dari Jerat Pinjol
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!
-
HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati
-
Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia
-
Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!
-
Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah
-
Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?
-
Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari
-
AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham
-
IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya