Suara.com - Wacana mengenai legalisasi kasino di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terkait potensi legalisasi kasino di tanah air.
Ia menyarankan agar pemerintah belajar dari kebijakan yang telah diterapkan di negara-negara mayoritas penduduk Muslim lainnya, seperti Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pendapatan negara melalui devisa.
"Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki kesamaan dengan UEA yang saat ini tengah mengembangkan kasino besar di negaranya, serta Malaysia yang secara resmi telah melegalkan kasino sejak tahun 1969," ujar Hikmahanto, dikutip dari Antara.
Hikmahanto mendesak pemerintah Indonesia untuk membuka mata terhadap realitas ini dan melakukan asesmen atau penilaian yang objektif terhadap tiga aspek krusial sebelum mengambil keputusan. Aspek pertama yang perlu dikaji adalah perputaran uang yang terkait dengan aktivitas perjudian.
Merujuk pada temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dalam praktik judi daring yang beroperasi di negara tetangga seperti Kamboja dan Myanmar sangatlah masif.
"Yang kedua adalah apakah benar bahwa masyarakat kita, yang mayoritas beragama Islam dan dikenal sangat religius, mampu sepenuhnya terlepas dari praktik perjudian? Faktanya, hal tersebut tampaknya tidak terjadi," lanjut Hikmahanto.
Poin ketiga yang dianggap tidak kalah penting oleh Hikmahanto adalah perlunya asesmen mendalam terkait dengan masalah penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, negara ini memiliki tantangan dalam hal penegakan hukum.
Meskipun pemerintah telah beberapa kali menyatakan niat untuk memberantas korporasi judi daring, kendala utama adalah keberadaan korporasi tersebut di negara-negara yang melegalkan kasino seperti Kamboja dan Myanmar. Hal ini menyulitkan upaya penindakan lintas negara.
"Nah, apabila setelah melakukan asesmen terhadap tiga hal ini dan kita menyimpulkan bahwa masalah-masalah tersebut sulit untuk diselesaikan, bukan tidak mungkin pemerintah akan memutuskan untuk melegalkan kasino, namun dengan batasan wilayah tertentu saja. Contohnya, di kawasan ekonomi khusus seperti Genting di Malaysia atau di Singapura juga ada. Namun, bagi warga Singapura sendiri, terdapat persyaratan ketat jika mereka ingin berjudi di sana," jelas pakar Geopolitik dan Ekonomi Internasional UI tersebut.
Baca Juga: Indonesia Punya Kasino Legal, Uang Judi Untuk Proyek Infrastruktur
Hikmahanto juga menyinggung sejarah legalisasi perjudian di Indonesia pada era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Pada masa itu, berbagai bentuk perjudian seperti Porkas dan SDSB pernah dilegalkan dengan tujuan untuk mengumpulkan dana bagi pembangunan.
"Waktu itu kan juga ada Porkas, ada SDSB, itu sebenarnya juga bentuk-bentuk seperti itu. Nah, tapi sekarang kita bisa saja melokalisirnya dan penggunaan dananya nanti, misalnya dari pajak yang dihasilkan dan lain sebagainya," ucapnya.
"Namun, tentu saja dana tersebut harus dialokasikan untuk kepentingan yang tidak bersinggungan dengan hal-hal yang sensitif, katakanlah yang terkait dengan agama dan nilai-nilai luhur lainnya," imbuhnya.
Hikmahanto mencontohkan kebijakan yang diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA). Meskipun secara hukum Islam melarang perjudian, UEA mengambil langkah strategis dengan membangun kawasan ekonomi khusus yang di dalamnya terdapat fasilitas kasino. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menarik wisatawan dan meningkatkan pendapatan negara tanpa menggeneralisasi praktik perjudian di seluruh wilayah.
Apabila pada akhirnya pemerintah Indonesia memilih untuk berkompromi dengan membuka kasino di kawasan ekonomi khusus tertentu, Hikmahanto menekankan pentingnya keberanian pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut. Namun, kebijakan ini harus berjalan beriringan dengan upaya pemberantasan judi daring yang selama ini terbukti merugikan masyarakat kecil.
"Selama ini yang kita dengar sangat menyakitkan dan miris. Mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan judi online disiksa di Kamboja dan lain sebagainya, dan kita tidak memiliki kendali atas hal tersebut. Mereka keluar masuk negara secara ilegal, ditambah melakukan perbuatan yang tidak baik bagi warga negara kita. Dan ironisnya, ketika mereka disiksa, kita justru harus membantu mereka dengan mengeluarkan uang. Tentu saja hal seperti itu tidak benar," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kebanjiran Stok, Negara Tetangga Siap-siap Icip Beras dari Indonesia
-
Bakal Berduel Lawan Cape Verde, Timnas Malaysia Belum Mampu Samai Level Uji Coba Indonesia
-
Bergabung dengan Timnas Malaysia, Apa yang Menjadi Kelebihan Gabriel Palmero?
-
Blokir Situs Tak Cukup! Ini 7 Fakta Kenapa Judi Online Tetap Merajalela
-
Kerugian Judi Online di Indonesia Bisa Tembus Rp 1.000 Triliun hingga Akhir 2025
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax