Suara.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat angin segar lewat program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Tabungan Negara (BTN) 2025 yang memberikan plafon kredit hingga Rp 500 juta dengan bunga rendah.
Program KUR BTN ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan sektor padat karya di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Berdasarkan data terbaru, pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 mencapai Rp 300 triliun, dengan fokus pada sektor makanan dan minuman, tekstil, kulit, hingga furniture.
Program KUR BTN ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan KUR 2025.
Dalam mendukung program tersebut, Bank Tabungan Negara (BTN) mendapatkan alokasi kuota penyaluran sebesar Rp 3,3 triliun, naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
BTN juga melakukan inovasi dengan digitalisasi proses pengajuan KUR, memungkinkan pelaku usaha mengajukan pinjaman cukup lewat smartphone.
KUR BTN sendiri tersedia dalam dua skema, yakni KUR Mikro dengan limit hingga Rp 50 juta dan KUR Kecil mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.
Kedua skema ini menyasar pelaku usaha yang telah menjalankan bisnis produktif minimal 6 bulan dan belum memiliki agunan tambahan memadai.
Menariknya, pemerintah tetap memberikan subsidi bunga KUR 2025 hingga 5 persen. Artinya, meski bunga pasar bisa mencapai 13–14 persen untuk kredit investasi dengan tenor 7–8 tahun, pelaku UMKM hanya perlu membayar bunga sekitar 8 persen setelah disubsidi.
Untuk mengajukan pinjaman KUR BTN, berikut prosedur lengkapnya:
Kunjungi kantor cabang BTN terdekat.
- Lengkapi dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP (untuk pinjaman di atas Rp50 juta), dan bukti legalitas usaha (izin usaha atau SKU).
- Isi formulir aplikasi KUR yang disediakan oleh petugas bank.
- Proses verifikasi dan survei usaha akan dilakukan oleh pihak bank.
- Jika disetujui, debitur menandatangani akad kredit dan dana akan ditransfer ke rekening.
Berita Terkait
-
BRI RO Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun per Mei 2026, 250 Ribu UMKM Terima Manfaat
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Dukung Event Internasional, Aryaduta Menteng Kembali Jadi Official Hotel Partner BTN Jakim 2026
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana