Bisnis / Keuangan
Rabu, 07 Januari 2026 | 18:03 WIB
BTN menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sektor perumahan sebagai motor utama perekonomian nasional (Dok: BTN
Baca 10 detik
  • RUPSLB PT Bank Tabungan Negara (BTN) pada 7 Januari 2026 menyetujui penambahan Didyk Choiroel sebagai komisaris.
  • Perseroan juga menyetujui perubahan anggaran dasar serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026.
  • Penyesuaian ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung transformasi, dan menjaga pertumbuhan bisnis berkelanjutan BTN.

Suara.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 7 Januari 2026. Hasilnya, pemegang saham sepakat enambah satu orang untuk mengisi jajaran komisaris perseroan yaitu Didyk Choiroel.

Didyk Choiroel merupakan komisaris perwakilan dari pemerintah yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP).

Selain penambahan jajaran komisaris, RUPSLB BTN juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan, dan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.

Persetujuan RUPSLB ini menjadi bagian dari strategi BTN untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan kesinambungan kepemimpinan. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung proses transformasi dan menjaga pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan di tengah dinamika industri perbankan.

BTN dan pengembang perumahan berkolaborasi untuk menghadirkan hunian berkualitas. (Dok: BTN)

Perubahan anggaran dasar dilakukan seiring diterbitkannya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, BTN menindaklanjuti surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Sebagai badan usaha milik negara, BTN wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan regulasi terbaru.

Sementara itu, pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 15G ayat (3) dan ayat (5) UU BUMN. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa direksi wajib menyusun RKAP sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, di tengah proses pemulihan ekonomi dan tantangan dinamika makro, perseroan mampu mencatatkan kinerja yang solid hingga akhir 2025. Total aset BTN tercatat tumbuh 8,6 persen secara year-on-year (YoY) menjadi sekitar Rp 510 triliun.

"Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan kredit serta dana pihak ketiga (DPK) yang tetap positif dan sehat. Rasio keuangan BTN juga terjaga dan berada di atas ketentuan minimal regulator," ujar Nixon di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Nixon menjelaskan, penyesuaian susunan pengurus merupakan bentuk komitmen perusahaan agar organisasi tetap adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan ke depan.

Baca Juga: Azas Tigor Dicopot dari Komisaris LRT Jakarta, Iwan Takwin Duduki Kursi Komut

Hal itu sejalan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional serta kebutuhan industri perbankan yang terus berkembang.

"Perubahan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan sinergi antarfungsi, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis untuk mendukung transformasi bisnis berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi bagi penguatan ekonomi," imbuhnya.

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui penambahan susunan Komisaris BTN yang baru ditetapkan untuk memperkuat arah transformasi dan kepemimpinan strategis perseroan ke depan.

Adapun, susunan komisaris dan direksi perseroan setelah RUPSLB:

Komisaris

  • Komisaris Utama: Suryo Utomo
  • Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
  • Komisaris: Fahri Hamzah
  • Komisaris: Didyk Choiroel
  • Komisaris Independen: Ida Nuryanti
  • Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh
  • Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit

Direksi

Load More