Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa plafon KUR BTN 2025 sudah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dukungan subsidi bunga ini dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kapasitas produksi UMKM.
Pengajuan KUR BTN 2025 dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan utama. Pemohon wajib berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NIK yang terdaftar dalam e-KTP, serta menjalankan usaha yang telah aktif paling tidak selama enam bulan.
Selain itu, pemohon tidak boleh sedang menerima kredit produktif dari lembaga perbankan lain dan harus memiliki riwayat kredit yang bersih dari daftar hitam Bank Indonesia.
Untuk mempercepat proses, BTN menggunakan sistem credit scoring dan decision engine. Teknologi ini membantu memverifikasi kelayakan pemohon secara otomatis, sehingga memperpendek waktu tunggu dan menyederhanakan alur pelayanan.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat segera mendapatkan akses pembiayaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen BTN untuk mendukung UMKM sekaligus meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Lewat program pinjaman KUR BTN 2025, UMKM bisa mendapatkan pembiayaan dengan suku bunga efektif mulai dari 6 persen per tahun, serta memiliki fleksibilitas tenor dan skema pinjaman sesuai kebutuhan bisnis.
Dengan syarat yang relatif ringan dan proses digital yang makin cepat, KUR BTN 2025 menjadi solusi ideal bagi UMKM untuk meningkatkan skala usaha, memperluas pasar, atau menambah modal kerja dalam menghadapi persaingan di tahun-tahun mendatang.
Berita Terkait
-
BRI RO Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun per Mei 2026, 250 Ribu UMKM Terima Manfaat
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Dukung Event Internasional, Aryaduta Menteng Kembali Jadi Official Hotel Partner BTN Jakim 2026
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026