Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa plafon KUR BTN 2025 sudah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dukungan subsidi bunga ini dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kapasitas produksi UMKM.
Pengajuan KUR BTN 2025 dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan utama. Pemohon wajib berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NIK yang terdaftar dalam e-KTP, serta menjalankan usaha yang telah aktif paling tidak selama enam bulan.
Selain itu, pemohon tidak boleh sedang menerima kredit produktif dari lembaga perbankan lain dan harus memiliki riwayat kredit yang bersih dari daftar hitam Bank Indonesia.
Untuk mempercepat proses, BTN menggunakan sistem credit scoring dan decision engine. Teknologi ini membantu memverifikasi kelayakan pemohon secara otomatis, sehingga memperpendek waktu tunggu dan menyederhanakan alur pelayanan.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat segera mendapatkan akses pembiayaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen BTN untuk mendukung UMKM sekaligus meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Lewat program pinjaman KUR BTN 2025, UMKM bisa mendapatkan pembiayaan dengan suku bunga efektif mulai dari 6 persen per tahun, serta memiliki fleksibilitas tenor dan skema pinjaman sesuai kebutuhan bisnis.
Dengan syarat yang relatif ringan dan proses digital yang makin cepat, KUR BTN 2025 menjadi solusi ideal bagi UMKM untuk meningkatkan skala usaha, memperluas pasar, atau menambah modal kerja dalam menghadapi persaingan di tahun-tahun mendatang.
Berita Terkait
-
BTN Catatkan Laba Bersih Rp 2,91 Triliun Hingga November 2025
-
Airlangga Siapkan KUR Rp10 Triliun Biayai Proyek Gig Economy
-
Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun di Akhir 2025
-
7 Poin Relaksasi KUR Korban Bencana Sumatra, Bebas Angsuran Pokok Hingga Subsidi
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK