5. Pengetatan Aturan dan Etika Penagihan
Penyelenggara pinjol dilarang menggunakan ancaman, intimidasi (baik fisik maupun verbal), serta tindakan negatif lainnya yang mengandung unsur SARA, merendahkan harkat dan martabat, atau melakukan cyber bullying terhadap debitur, kontak darurat, rekan kerja, maupun keluarga debitur.
6. Penggunaan Kontak Darurat
OJK menegaskan bahwa informasi kontak darurat yang diberikan oleh debitur hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur jika sulit dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan kepada pemilik kontak darurat. Penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak darurat sebelum mencantumkannya dan mendokumentasikan persetujuan tersebut.
7. Asuransi
Untuk melindungi pemberi pinjaman (lender), OJK mewajibkan penyelenggara pinjol P2P untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan berizin OJK.
Dengan serangkaian aturan yang semakin ketat ini, OJK berupaya menciptakan industri pinjol yang lebih bertanggung jawab dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Masyarakat sebagai pengguna layanan pinjol diharapkan untuk lebih bijak dan memahami hak serta kewajiban mereka. Penyelenggara pinjol juga dituntut untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: 4 Cara Hadapi Teror Galbay Pinjol, Ganti Nomor WhatsApp hingga Lapor Polisi!
Berita Terkait
-
Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!
-
Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi
-
Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap
-
Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!
-
Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi
-
Soal Kenaikan DMO, Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Dulu
-
Pengusaha IHT Minta Pemerintah Membina, Bukan Binasakan Industri Tembakau
-
Bahlil: Realisasi Investasi Sektor ESDM Investasi Turun, PNBP Gagal Capai Target
-
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Mendadak Viral, Apa Penyebabnya
-
Indonesia Raih Posisi Runner-up di Thailand, BRI Salurkan Bonus Atlet SEA Games 2025
-
Fenomena Demam Saham Asuransi Awal 2026, Kesempatan atau Jebakan Bandar?
-
IATA Awali Operasional Tambang di Musi Banyuasin, Gandeng Unit UNTR
-
Realisasi PNBP Migas Jauh dari Target, Ini Alasan Bahlil
-
APBN Tekor Hampir 3 Persen, Dalih Purbaya: Saya Buat Nol Defisit Bisa, Tapi Ekonomi Morat-marit