5. Pengetatan Aturan dan Etika Penagihan
Penyelenggara pinjol dilarang menggunakan ancaman, intimidasi (baik fisik maupun verbal), serta tindakan negatif lainnya yang mengandung unsur SARA, merendahkan harkat dan martabat, atau melakukan cyber bullying terhadap debitur, kontak darurat, rekan kerja, maupun keluarga debitur.
6. Penggunaan Kontak Darurat
OJK menegaskan bahwa informasi kontak darurat yang diberikan oleh debitur hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur jika sulit dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan kepada pemilik kontak darurat. Penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak darurat sebelum mencantumkannya dan mendokumentasikan persetujuan tersebut.
7. Asuransi
Untuk melindungi pemberi pinjaman (lender), OJK mewajibkan penyelenggara pinjol P2P untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan berizin OJK.
Dengan serangkaian aturan yang semakin ketat ini, OJK berupaya menciptakan industri pinjol yang lebih bertanggung jawab dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Masyarakat sebagai pengguna layanan pinjol diharapkan untuk lebih bijak dan memahami hak serta kewajiban mereka. Penyelenggara pinjol juga dituntut untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: 4 Cara Hadapi Teror Galbay Pinjol, Ganti Nomor WhatsApp hingga Lapor Polisi!
Berita Terkait
-
Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!
-
Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi
-
Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap
-
Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!
-
Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
PHE Masih Jadi Raja Migas RI, Tapi Produksi Alamiah Terancam Turun Tajam
-
Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!
-
Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing
-
Perang AS-Iran Bikin Pertamina Kehilangan 100.000 Barel Minyak
-
Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo
-
Bursa Efek Indonesia Buka Opsi Artis dan Influencer Bisa IPO Bisnis, Ini Syaratnya
-
Investor Jangan Sampai Jadi 'Kurban' Panic Selling Saat Dunia Memanas
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
-
Asing Masih Gemar Lakukan Aksi Jual, IHSG Merosot ke Level 6.149 di Sesi I
-
Emiten Haji Isam Bereaksi Soal DSI, Beri Dampak Bisnis?