Suara.com - Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis,(22/5/2025).
Mereka menuntut agar Mabes Polri dapat memprioritaskan penanganan kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana yang mangkrak 10 tahun dan serta merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar.
“Pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi dan memastikan bahwa pelaku tersangka saudara Denny Indrayana dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum berlaku,” tegas Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia, Aziz Zizau ditulis Kamis (22/5/2025).
Lebih lanjut, ia meminta, pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi Denny Indrayana. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.
“Pihak kepolisian harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi Payment Gateway saudara Denny Indrayana tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun,” imbuh dia.
Tak hanya itu, ia mendesak, agar Mabes Polri dapat segera melimpahkan P21 tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana atas dugaan korupsi Payment Gateway tahun 2015 ke Kejaksaan RI.
“Mendesak Kapolri untuk segera memberikan atensi terkait kasus mangkrak Payment Gateway yang melibatkan Denny Indrayana agar segera dilimpahkan ke kejaksaan RI,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Baca Juga: Korupsi Payment Gateway, Penyelesaian Kasus Denny Indrayana Mendesak untuk Diselesaikan
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.
Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
Denny Indrayana adalah seorang akademisi, praktisi hukum, dan tokoh publik Indonesia yang dikenal luas. Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan melanjutkan studi hingga meraih gelar doktor di University of Melbourne, Australia.
Kariernya di bidang hukum dan tata negara terbilang cemerlang. Ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan kemudian dipercaya menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Selain aktif di pemerintahan, Denny juga dikenal sebagai pengajar dan peneliti di berbagai universitas. Ia kerap memberikan pandangan dan analisisnya terkait isu-isu hukum dan politik yang berkembang di Indonesia.
Namun, perjalanan karier Denny Indrayana tidak lepas dari kontroversi. Beberapa pernyataannya seringkali memicu perdebatan di kalangan publik. Ia dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah dan isu-isu korupsi. Beberapa kasus yang melibatkan dirinya juga sempat menjadi sorotan media.
Terlepas dari kontroversi yang menyertainya, Denny Indrayana tetap menjadi figur yang berpengaruh dalam diskursus hukum dan politik di Indonesia.
Pemikiran dan pandangannya seringkali menjadi bahan diskusi dan perdebatan yang menarik. Ia terus aktif memberikan kontribusi dalam upaya penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia, meskipun seringkali dengan cara yang kontroversial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout
-
Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana
-
Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
-
PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara