Suara.com - Di tengah pelemahan ekonomi nasional dan gejolak ekonomi global, tekanan terhadap industri padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian terasa.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada kuartal I 2025, sektor pengolahan tembakau mengalami kontraksi terdalam sebesar 3,77 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), berbanding terbalik dengan pertumbuhan positif 7,63 persen pada periode yang sama tahun lalu.
Merespons kondisi ini, seruan agar pemerintah menunda kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan atau moratorium semakin menguat, terutama dari kalangan serikat pekerja dan pengamat ekonomi.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyampaikan bahwa moratorium CHT sangat krusial demi menyelamatkan industri padat karya yang memiliki rantai pasok panjang dan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
"Tidak adanya kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan penting dilakukan untuk menyelamatkan industri padat karya sebagai industri strategis dengan mata rantai yang panjang," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Sudarto menjelaskan, IHT melibatkan banyak pihak mulai dari petani, produsen, hingga sektor ritel dan logistik, yang semuanya terdampak oleh kebijakan fiskal yang terlalu agresif.
Kenaikan cukai yang terus-menerus, menurutnya, telah menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, peningkatan PHK, dan maraknya peredaran rokok ilegal.
"Di situasi ekonomi yang stagnan bahkan melemah dan PHK besar-besaran, otomatis daya beli ikut stagnan, bahkan menurun, harga rokok sudah tinggi dan mahal, serta peredaran rokok ilegal meningkat," imbuh dia.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang tidak tepat dapat menjadi beban tambahan bagi industri domestik yang justru bisa menjadi motor pemulihan ekonomi nasional jika diberi ruang tumbuh.
Baca Juga: Lantik Dirjen Baru Pilihan Prabowo, Sri Mulyani: Anda Tak Bisa Andalkan Teman
"Perlu dilakukan deregulasi dan revitalisasi, khususnya untuk industri padat karya," beber Sudarto.
Tak hanya itu, Sudarto juga menyesalkan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak konsisten dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor makanan, minuman, dan tembakau. Ia mencontohkan bahwa pekerja dari sektor ini tidak termasuk dalam skema insentif PPh 21 padat karya dalam PMK No. 10/2025.
"Kebijakannya tidak konsisten dan berubah-ubah, bahkan PMK No. 10/2025 terkait insentif PPh 21, pekerja mamin dan tembakau didiskriminasi, tidak termasuk pekerja padat karya yang mendapatkan insentif," imbuh dia.
FSP RTMM-SPSI optimistis bahwa dengan tidak adanya kenaikan CHT selama tiga tahun, IHT dapat berperan signifikan dalam pemulihan ekonomi nasional.
"IHT adalah industri padat karya, dan dominan menggunakan bahan baku Indonesia, tentunya sektor ini akan sangat membantu pemulihan ekonomi nasional," jelas Sudarto.
Seruan tersebut juga mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan ekonom. Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menekankan perlunya kebijakan yang konsisten dan tepat sasaran dalam melindungi industri padat karya seperti IHT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi
-
Banjir Karawang, Peruri Kirim Bantuan Logistik
-
Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari
-
Menangis di DPR, Dirut PLN Ungkap Dahsyatnya Kerusakan Infrastruktur Listrik di Aceh
-
Intip Gaji Syifa, WNI yang Viral Gabung Tentara Militer AS
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Target Harga BBCA Usai Sahamnya Ambles Hari Ini
-
Pulihkan Layanan Dasar, Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sanitasi Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Juli Mulai Jual Beli, Proyek Pipa Gas Cisem II Ditargetkan Rampung Maret 2026
-
Indonesia-Inggris Resmi Teken Kemitraan Strategis EGP di London