Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan aturan yang cukup menarik perhatian, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini membeberkan rincian biaya perjalanan dinas untuk para menteri, wakil menteri, dan aparatur sipil negara di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu poin yang paling menyedot perhatian publik adalah alokasi untuk biaya penginapan. Bayangkan, untuk perjalanan dinas dalam negeri, jatah hotel menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I bisa mencapai Rp9,3 juta per orang per malam. Angka ini tentu mengundang berbagai spekulasi dan perbincangan di tengah masyarakat.
Aturan PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini secara gamblang mengatur berbagai komponen biaya perjalanan dinas. Berikut rinciannya:
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri:
Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain akan menerima uang harian antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari. Ini adalah penggantian biaya untuk keperluan sehari-hari selama menjalankan tugas dinas di dalam negeri.
Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri:
Khusus untuk pejabat negara atau wakil menteri, tersedia tambahan uang representasi sebesar Rp250 ribu per orang per hari.
Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri:
Baca Juga: Hotel-hotel di Jakarta Ramai-ramai Dijual Online Imbas Efisiensi Prabowo
Untuk perjalanan ke luar negeri, uang harian yang ditetapkan jauh lebih tinggi, berkisar antara US$347 hingga US$792 per orang per hari.
Tentu saja, angka ini disesuaikan dengan standar biaya hidup di negara tujuan.
Selain uang harian, PMK ini juga merinci alokasi untuk akomodasi dan transportasi:
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri:
Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, jatah penginapan bisa mencapai Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari. Skala ini menunjukkan standar fasilitas yang diberikan untuk pejabat tinggi negara.
Biaya Transportasi Lokal: Anggaran juga disiapkan untuk biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Besarannya bervariasi dari Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang untuk satu kali jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis