Suara.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menghapus satuan biaya paket data dan komunikasi dari Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Alhasil, kondisi ini membuat para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak lagi mendapatkan uang paket data dan pulsa mulai tahun depan.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penyusunan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan efisiensi yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk tahun 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Ada beberapa perubahan yang besar ya dalam satuan biaya tahun 2026," ujar Lisbon dalam Media Briefing 'Kebijakan SBM TA 2026' di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Penghapusan biaya paket data dan komunikasi ini didasari oleh anggapan bahwa tunjangan tersebut sudah tidak relevan dengan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah saat ini.
Lisbon menjelaskan bahwa sebelumnya, satuan biaya ini diberikan sebagai penunjang kegiatan para abdi negara selama pandemi COVID-19 berlangsung, ketika komunikasi daring menjadi sangat esensial.
"Penghapusan biaya komunikasi, dulu waktu kita menghadapi COVID-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus ya, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan," jelasnya.
Diketahui dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (yang berlaku untuk tahun ini), satuan biaya paket data dan komunikasi untuk para Pegawai Negeri Sipil masih tercantum. Artinya, hingga saat ini, para abdi negara masih menerima tunjangan tersebut setiap bulannya.
Baca Juga: Respons Kepala BRIN Laksana Tri Handoko Usai Didemo Pegawai Sendiri
Rinciannya, biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat eselon I dan II/yang setara diberikan paling besar Rp400.000 per bulan, sementara untuk pejabat setara eselon III/ke bawah diberikan Rp200.000 per bulan.
Aturan sebelumnya juga menegaskan bahwa pemberian biaya paket data dan komunikasi ini dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang membutuhkan komunikasi daring, ketersediaan anggaran, serta prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Dengan dihapusnya tunjangan ini, Kemenkeu berharap dapat menghemat anggaran negara dan mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak, sejalan dengan prioritas efisiensi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memegang peranan krusial sebagai tulang punggung pemerintahan dan garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik.
Mereka adalah aparatur negara yang digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Pegawai Negeri Sipil direkrut melalui proses seleksi yang ketat dan diharapkan memiliki kompetensi, integritas, serta dedikasi tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
SIG Rogoh Kocek Rp582 Juta untuk Infrastruktur Jaringan Air Bersih
-
7 Bahan Bangunan Tahan Api untuk Rumah di Jakarta yang Rawan Bencana Kebakaran
-
Akhir Bulan Gak Nangis! Pizza Hut Bagi-Bagi Promo Tebus Murah: Pasta, Pizza, Dessert, Mulai 25rb
-
Siap-siap Sobat Indomaret! Banjir Diskon Hingga 40 Persen Menanti Kamu!
-
Malam Minggu Makin Seru dengan Saldo DANA Kaget: 3 Link Siap Diklaim, Hadiah Hingga Rp249 Ribu!
-
Berkat BRI, Produk Diaper Ramah Lingkungan Dari UMKM Asal Surabaya Ini Kian Diminati
-
Long Weekend Maulid Nabi 2025, BRI Pastikan Transaksi Nasabah Lancar dengan Weekend Banking
-
Pastikan Kualitas Terjaga untuk Masyarakat, Dirut Bulog Tinjau Pemeliharaan Gudang & Beras di Sunter
-
Gudang Garam Lakukan PHK Massal, KSPI: Selamatkan Industri Rokok!
-
5 Jenis Bahan Pintu Rumah Terbaik yang Bikin Hunian Nyaman dan Tampak Elegan