Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait buka suara soal rencana batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak.
Rencana kebijakan ini membuat pro dan kontra diantara pengembang dan masyarakat.
Dia menilai, pro dan kontra itu hal yang biasa, sebab tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik, semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dan tidak merugikan konsumen karena ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan konsumen.
"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Maruarat dalam keterangannya, Selasa (3/6/2026).
Pria yang kerap disapa Ara ini, Kementerian PKP sebenarnya menerima masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut.
Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.
"Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," beber dia.
Ara menjelaskan alasan penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan dimana lahan yang ada sangat terbatas.
Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.
Baca Juga: Ukuran Rumah Subsidi Makin Mungil Tapi Harga Sama, Fahri Hamzah: Lagi Kita Evaluasi
"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," beber dia.
Ara berharap pengembang ke depan membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar semata. Adanya pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi yang tertata dan di desain dengan baik tentunya akan membuat masyarakat nyaman tinggal bersama keluarganya.
"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," tegas dia.
Ara juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penyusunan draft peraturan ini memiliki tujuan yang baik untuk masyarakat dan pengembang perumahan agar memiliki dasar peraturan yang baik.
"Tapi tujuan saya (penyusunan draft peraturan) sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak (masyarakat) yang bisa mendapat manfaat.
Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik" imbuh dia.
Berita Terkait
-
Anggaran Rp35 Triliun Dikucurkan! Siapa Saja yang Untung dari Program 3 Juta Rumah?
-
Desak Proyek Jalan Kapuk Raya-PIK 1, Menteri Ara Singgung Penggusuran Rumah Warga
-
Menteri PKP Pimpin Langsung Mediasi Akses Jalan PIK 1, Begini Hasilnya
-
Maruarar Sirait Bidik Lahan eks Pengemplang Dana BLBI di Karawaci untuk Proyek MBR
-
Prabowo Perintahkan Bongkar Pagar PIK, Menteri Ara: Tak Boleh Ada Perumahan Eksklusif di Indonesia
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter
-
Efek Harga BBM Naik: Kelas Menengah Jadi Korban, Konsumsi Petralite Makin Tinggi
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Antam Tebar Dividen Rp5 Triliun, Tiap Pemegang Saham Dapat Jatah Jumbo!
-
Harga Pertamax Naik, Waspada Potensi Antrean Panjang di SPBU
-
IHSG Terus Gaspol Dekati Level Rp 6.000, BBCA Masih Gacor
-
Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus
-
Indef: Pemerintah Rasional Naikkan Harga Pertamax
-
Rupiah Menguat Berkat Keberanian Pemerintah Naikkan Harga Pertamax
-
Pertamax Naik, Kurir Paket Serba Salah: Mau Hemat Takut Motor Bermasalah