Suara.com - Pemerintah berencana memperkecil luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengatakan, rencana itu sulit dilakukan.
Menurut Fahri, standar membangun rumah subsidi yakni dengan luas 30 meter hingga 40 meter persegi.
"Jadi begini, rumah subsidi itu sudah ada keputusan dari Mahkamah konstitusi tentang standarnya. Kita juga komit mengikuti desain pbb tentang rumah sehat termasuk juga lembaga seperti habitat for humanity standar," katanya di Hotel JW Luwansa, Selasa (3/6/2025).
Menurut dia, rumah dibangun untuk jangka panjang, untuk menciptakan keluarga sehat, ada tempat belajar, aman dan space untuk berdialog antara keluarga. Tentunya luas ini juga harus diperhitungkan karena rumah subsidi beda dengan bentuk kos maupun kios.
"Beda dengan kos-kosan, rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang itu beda. Secara umum konsep rumah rakyat harus layak, besar dan sehat karena itulah kita memakai standar 36, 40 untuk rumah rakyat untuk kebutuhan lain ditempat bencana dan darurat itu beda konsepnya," katanya.
Dia menekankan jika untuk mengefektifkan tanah, maka pemerintah berencana membangun rumah susun atau vertikal. Tentunya rumah tipe ini sudah standar untuk subsidi.
"Kalau kita bicara mengefektifkan tanah cara kita kampanyekan vertikal. Terutama di kota-kota kita enggak punya tanah memadai untuk rumah tapak jadi kita memasukkan rumah susun dan rumah vertikal itu desain masa depan kita," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait buka suara mengenai pro-kontra wacana memperkecil batas luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi (m2). Ara menjelaskan bahwa rencana pemangkasan batas luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi itu dilakukan guna memperluas penyaluran rumah bagi masyarakat.
Dia juga menekankan, prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan di mana lahan yang ada sangat terbatas.
Baca Juga: Menteri PKP Ungkap Rencana Kontroversial Batasan Luas Lahan
"Tapi tujuan saya penyusunan draft peraturan sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak masyarakat yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen? atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik" katanya.
Pada saat yang sama, dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut. Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak
Diketahui rancangan aturan perubahan ukuran rumah subsidi memuat dua poin utama. Pertama, terkait batasan luas lahan dan lantai untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) umum. Kedua, mengenai batasan harga jual rumah umum tapak.
Inilah yang paling mencuri perhatian dimana jika draf ini disahkan, akan ada penyusutan signifikan pada ukuran rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi. Perubahan ini kontras dengan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, di mana batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi. Bahkan untuk wilayah padat seperti Jabodetabek, tipe 21/60 (21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah) menjadi standar yang umum.
Rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Serang Jantung Ekonomi Iran di Pulau Kharg, Harga Minyak Capai 150 dolar AS per Barel?
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Tepis Isu Krisis Batubara di PLTU Jelang Lebaran, Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Aman!
-
Menhub Resmi Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Operasi Berlaku Hingga 30 Maret
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen