Suara.com - Pemerintah berencana memperkecil luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengatakan, rencana itu sulit dilakukan.
Menurut Fahri, standar membangun rumah subsidi yakni dengan luas 30 meter hingga 40 meter persegi.
"Jadi begini, rumah subsidi itu sudah ada keputusan dari Mahkamah konstitusi tentang standarnya. Kita juga komit mengikuti desain pbb tentang rumah sehat termasuk juga lembaga seperti habitat for humanity standar," katanya di Hotel JW Luwansa, Selasa (3/6/2025).
Menurut dia, rumah dibangun untuk jangka panjang, untuk menciptakan keluarga sehat, ada tempat belajar, aman dan space untuk berdialog antara keluarga. Tentunya luas ini juga harus diperhitungkan karena rumah subsidi beda dengan bentuk kos maupun kios.
"Beda dengan kos-kosan, rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang itu beda. Secara umum konsep rumah rakyat harus layak, besar dan sehat karena itulah kita memakai standar 36, 40 untuk rumah rakyat untuk kebutuhan lain ditempat bencana dan darurat itu beda konsepnya," katanya.
Dia menekankan jika untuk mengefektifkan tanah, maka pemerintah berencana membangun rumah susun atau vertikal. Tentunya rumah tipe ini sudah standar untuk subsidi.
"Kalau kita bicara mengefektifkan tanah cara kita kampanyekan vertikal. Terutama di kota-kota kita enggak punya tanah memadai untuk rumah tapak jadi kita memasukkan rumah susun dan rumah vertikal itu desain masa depan kita," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait buka suara mengenai pro-kontra wacana memperkecil batas luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi (m2). Ara menjelaskan bahwa rencana pemangkasan batas luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi itu dilakukan guna memperluas penyaluran rumah bagi masyarakat.
Dia juga menekankan, prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan di mana lahan yang ada sangat terbatas.
Baca Juga: Menteri PKP Ungkap Rencana Kontroversial Batasan Luas Lahan
"Tapi tujuan saya penyusunan draft peraturan sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak masyarakat yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen? atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik" katanya.
Pada saat yang sama, dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut. Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak
Diketahui rancangan aturan perubahan ukuran rumah subsidi memuat dua poin utama. Pertama, terkait batasan luas lahan dan lantai untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) umum. Kedua, mengenai batasan harga jual rumah umum tapak.
Inilah yang paling mencuri perhatian dimana jika draf ini disahkan, akan ada penyusutan signifikan pada ukuran rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi. Perubahan ini kontras dengan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, di mana batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi. Bahkan untuk wilayah padat seperti Jabodetabek, tipe 21/60 (21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah) menjadi standar yang umum.
Rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir
-
Purbaya Resmikan 3 Teknologi AI Canggih di Pelabuhan, Biar Kerja Bea Cukai Tak Lagi Lambat
-
Kemenperin Umumkan Jurus Baru Agar Industri RI Bisa Bersaing Global
-
Investor Saham Makin Doyan Market Order, Nilai Transaksi Tembus Rp1 Triliun Per Hari
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit
-
Sandiaga Uno Dorong Wirausaha Muda Untuk Melantai Bursa
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
-
Perjanjian Dagang Terancam Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646