Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan latar belakang keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT GAG Nikel anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam.
Dia menegaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan pertambangan sesuai dengan prinsip-prinsip pertambangan yang baik atau good mining practice.
PT GAG Nikel adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII No. B53/Pres/I/1998. Perusahaan ini secara resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah kontraknya ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia saat itu.
Awalnya, struktur kepemilikan saham PT GAG Nikel didominasi oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75%, dan sisanya sebesar 25 persen dimiliki oleh PT Antam Tbk.
Namun, sejak tahun 2008, PT Antam Tbk. mengambil alih seluruh saham milik APN Pty. Ltd. Dengan akuisisi tersebut, kendali penuh atas PT GAG Nikel resmi berada di tangan PT Antam Tbk., menjadikannya anak usaha sepenuhnya milik perusahaan tambang milik negara tersebut.
Menanggapi berbagai isu dan kekhawatiran masyarakat, Bahlil menilai pentingnya melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memperoleh informasi yang faktual dan objektif.
"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet. Karena itu untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif," jelasnya di Jakarta yang ditulis, Sabtu (7/6/2025).
Menteri ESDM ini juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan PT GAG Nikel berlangsung di Pulau Piaynemo, yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan Raja Ampat dan ikon pariwisata Papua Barat Daya.
"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG bukan Piaynemo seperti yang perlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering di Raja Ampat Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG, itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah perwisata yang kita harus lindungi," jelas Bahlil.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Tuding Ada Pihak Asing pada Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat
Bahlil akhirnya mencabut sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah pariwisata Raja Ampat. Menurut Bahlil, IUP itu dimiliki oleh PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).
Menurut Bahlil, pencabutan izin operasional sementara ini, untuk dilakukan verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim Kementerian ESDM.
"Saya ingin ada objektif. Nah, untuk menuju ke sana agar tidak terjadi kesimpang siuran maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen minerba untuk status daripada IUP PT GAG, kami untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).
Bahlil menuturkan, sebenarnya ada lima IUP yang ada di wilayah Raja Ampat. Hanya saja, cuma satu perusahaan yaitu PT GAG Nikel yang masih beroperasi, di mana IUP dimulai pada tahun 2017.
Selain itu, operasional tambang nikel itu telah dilakukan sejak tahun 2017. Maka dari itu, Bahlil akan memeriksa secara langsung aktivitas tambang di Raja Ampat tersebut.
"Sekarang dengan kondisi seperti ini kita harus cross-check. Karena di beberapa media yang saya baca ada gambar yang diperlihatkan itu seperti di Pulau Panemo. Panemo itu pulau prawisatanya Raja Ampat. Saya sering di Raja Ampat. Pulau Panemo dengan PT Pulau GAG itu i kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km," ucap dia.
Berita Terkait
-
Menanti Komitmen Pemerintah Usai Aksi Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Angggota DPR Gandung Pardiman: Proyek Baterai EV Harus Libatkan UMKM, Bukan Cuma Korporasi
-
Tidak Ada Unsur Pidana, Aktivis Greenpeace yang Berorasi Save Raja Ampat Telah Dibebaskan
-
Bahlil Bingung, Eropa Minta PLTU Pensiun Tapi Butuh Batu Bara
-
Meski Diserang, Indonesia Buktikan Hilirisasi Bisa Jalan dengan Bertanggung Jawab
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut