Suara.com - Pemerintah diminta untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap tarif dan struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Reformasi ini dipandang sebagai langkah krusial dalam mendukung agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, yang menekankan pentingnya tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel.
CHT saat ini berkontribusi sekitar 95% terhadap total penerimaan cukai nasional. Namun, sistem yang berlaku dinilai belum cukup efektif dalam menutup celah kebocoran dan mengendalikan konsumsi, terutama akibat struktur tarif yang kompleks dan tidak merata di berbagai segmen industri hasil tembakau.
Tenaga Ahli Stranas PK, Aditya Mardhi Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tengah memantau kinerja kementerian dan lembaga terkait dalam hal pengawasan terhadap penerimaan negara dari sektor CHT.
Salah satu langkah konkret yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan untuk mengawasi wilayah-wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
"Kenaikan harga rokok yang terjadi karena kenaikan tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal kian turun," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Rabu (11/6/2025).
Struktur tarif CHT yang berlapis-lapis dinilai membuka ruang bagi peredaran rokok murah dengan tarif cukai rendah.
Situasi ini menambah kompleksitas persoalan, dan mendorong urgensi reformasi fiskal melalui penyederhanaan struktur tarif (simplifikasi) serta penerapan kebijakan cukai tahun jamak (multi-year excise), untuk menjamin keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan peningkatan penerimaan negara.
Project Lead Tobacco Control dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menyoroti kenaikan tarif cukai saja belum cukup efektif dalam menekan konsumsi rokok.
Baca Juga: Dampaknya Bisa PHK, Pemerintah Diminta Moratorium Cukai Rokok
Ia menjelaskan kompleksitas struktur tarif saat ini memungkinkan konsumen untuk beralih (downtrading) ke produk rokok yang lebih murah, sehingga dampak dari kebijakan tarif tidak optimal.
"Sekarang cukai kita punya banyak layer sehingga kenaikan cukai saja tanpa ada simplifikasi tetap membuat harga rokok di pasaran bervariasi. Tetap ada rokok murah, tetap saja nanti downtrading. Makanya kita mendorong untuk optimalisasi itu sebenarnya dengan simplifikasi juga," imbuh dia.
Beladenta mengutip hasil riset CISDI yang merekomendasikan penyederhanaan struktur tarif menjadi 3–5 tier pada tahun 2029. Rekomendasi ini juga disertai dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) minimum dan tarif cukai secara bertahap.
Menurutnya, penerapan kebijakan cukai tahun jamak akan memberikan kepastian bagi pelaku industri sekaligus masyarakat luas, serta mendukung pencapaian target pengendalian konsumsi dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dukungan terhadap agenda reformasi ini juga datang dari Kementerian PPN/Bappenas. Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas, Ibnu Ahmadsyah, menegaskan bahwa simplifikasi dan kebijakan cukai tahun jamak telah menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal nasional yang sedang dikembangkan.
"Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara," beber dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan