Suara.com - Langkah mengejutkan diambil Presiden Prabowo Subianto dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Kebijakan ini mengejutkan banyak pihak karena sebelumnya ada anggapan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi oleh tokoh-tokoh besar dan kuat, sehingga kecil kemungkinan izin mereka akan dicabut.
Bahkan, publik awalnya memperkirakan bahwa satu-satunya perusahaan yang akan ditutup hanyalah PT Gag Nikel, anak usaha dari sub-holding BUMN PT Antam, karena operasinya sempat dihentikan sementara oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Namun, justru sebaliknya yang terjadi. Pemerintah mencabut IUP keempat perusahaan swasta itu dengan alasan yang jelas, keempatnya tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan terbukti melanggar kaidah-kaidah lingkungan hidup.
Sementara itu, PT Gag justru tetap mendapatkan izin untuk beroperasi menambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Alasannya, PT Gag telah memiliki dokumen Amdal dan dinilai memenuhi persyaratan lingkungan hidup.
Selain itu, letak tambang PT Gag disebut berada sekitar 40 kilometer dari batas Geopark Raja Ampat, kawasan yang dilindungi secara ekologis dan ditetapkan sebagai destinasi pariwisata unggulan Indonesia.
Namun, keputusan ini dinilai belum sepenuhnya bebas dari persoalan hukum dan kebijakan.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyatakan meskipun PT Gag Nikel dinyatakan memenuhi syarat lingkungan, keberadaan tambang tersebut tetap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca Juga: Profil PT Anugerah Surya Pratama yang Izin Tambangnya di Raja Ampat Dicabut
"Undang-undang ini secara tegas menyebutkan bahwa pulau kecil adalah pulau yang memiliki luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya," ujar Fahmy Radhi kepada media yang dikutip, Kamis (12/6/2025).
Dia menambahkan, sedangkan Pulau GAG hanya memiliki luas sekitar 6.000 hektare, atau sekitar 60 kilometer persegi. Artinya, secara hukum, aktivitas tambang di pulau kecil seperti GAG tidak dibenarkan, meskipun sudah memiliki Amdal.
Fahmy juga menyoroti risiko kebijakan ini terhadap konsistensi penegakan hukum dan keberlanjutan lingkungan ke depan.
Ia menyebut bahwa keputusan untuk tetap mengizinkan PT Gag beroperasi akan menjadi 'batu kerikil dalam sepatu' bagi Presiden Prabowo, terutama ketika nanti berhadapan dengan 53 perusahaan tambang lain yang saat ini masih beroperasi di pulau-pulau kecil lainnya.
"Jika PT GAG dibiarkan tetap menambang, sementara perusahaan lain di pulau kecil ditertibkan, ini bisa menimbulkan kesan diskriminatif," tambahnya.
Fahmy menjelaskan bahwa penertiban berikutnya akan jauh lebih sulit dilakukan, karena ada preseden yang tidak konsisten. Padahal, jika aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak segera dikendalikan, kita bisa menghadapi risiko nyata berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil itu sendiri.
Dia menuturkan, tidak seharusnya ada satu pun perusahaan yang diizinkan menambang di seluruh wilayah Raja Ampat, mengingat statusnya sebagai kawasan wisata nasional dan kawasan konservasi dunia yang memiliki keanekaragaman hayati laut sangat tinggi.
Menurutnya, Raja Ampat seharusnya dipertahankan sebagai destinasi wisata kelas dunia, bukan dieksploitasi menjadi kawasan industri tambang. Pemerintah harus meninjau ulang keputusan untuk tetap memberikan izin pada PT Gag.
"Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus dilakukan secara adil dan konsisten," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bansos Penebalan Tambahan Rp400 Ribu per Orang dari Kemensos Cair Juni, Ini Kriteria yang Berhak
-
TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua
-
Meski Baru 4 Izin Dicabut, Susi Pudjiastuti Masih Percaya Prabowo Akan Selamatkan Raja Ampat
-
Ini Ucapan Lengkap Anies Menyoal Papua Saat Debat Capres yang Dikaitkan dengan Tambang Raja Ampat
-
Pede PDB Indonesia Bisa Merajai Dunia, Prabowo Ungkit Penjajahan Belanda, Mengapa?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya