Suara.com - Langkah mengejutkan diambil Presiden Prabowo Subianto dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Kebijakan ini mengejutkan banyak pihak karena sebelumnya ada anggapan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi oleh tokoh-tokoh besar dan kuat, sehingga kecil kemungkinan izin mereka akan dicabut.
Bahkan, publik awalnya memperkirakan bahwa satu-satunya perusahaan yang akan ditutup hanyalah PT Gag Nikel, anak usaha dari sub-holding BUMN PT Antam, karena operasinya sempat dihentikan sementara oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Namun, justru sebaliknya yang terjadi. Pemerintah mencabut IUP keempat perusahaan swasta itu dengan alasan yang jelas, keempatnya tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan terbukti melanggar kaidah-kaidah lingkungan hidup.
Sementara itu, PT Gag justru tetap mendapatkan izin untuk beroperasi menambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Alasannya, PT Gag telah memiliki dokumen Amdal dan dinilai memenuhi persyaratan lingkungan hidup.
Selain itu, letak tambang PT Gag disebut berada sekitar 40 kilometer dari batas Geopark Raja Ampat, kawasan yang dilindungi secara ekologis dan ditetapkan sebagai destinasi pariwisata unggulan Indonesia.
Namun, keputusan ini dinilai belum sepenuhnya bebas dari persoalan hukum dan kebijakan.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyatakan meskipun PT Gag Nikel dinyatakan memenuhi syarat lingkungan, keberadaan tambang tersebut tetap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca Juga: Profil PT Anugerah Surya Pratama yang Izin Tambangnya di Raja Ampat Dicabut
"Undang-undang ini secara tegas menyebutkan bahwa pulau kecil adalah pulau yang memiliki luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya," ujar Fahmy Radhi kepada media yang dikutip, Kamis (12/6/2025).
Dia menambahkan, sedangkan Pulau GAG hanya memiliki luas sekitar 6.000 hektare, atau sekitar 60 kilometer persegi. Artinya, secara hukum, aktivitas tambang di pulau kecil seperti GAG tidak dibenarkan, meskipun sudah memiliki Amdal.
Fahmy juga menyoroti risiko kebijakan ini terhadap konsistensi penegakan hukum dan keberlanjutan lingkungan ke depan.
Ia menyebut bahwa keputusan untuk tetap mengizinkan PT Gag beroperasi akan menjadi 'batu kerikil dalam sepatu' bagi Presiden Prabowo, terutama ketika nanti berhadapan dengan 53 perusahaan tambang lain yang saat ini masih beroperasi di pulau-pulau kecil lainnya.
"Jika PT GAG dibiarkan tetap menambang, sementara perusahaan lain di pulau kecil ditertibkan, ini bisa menimbulkan kesan diskriminatif," tambahnya.
Fahmy menjelaskan bahwa penertiban berikutnya akan jauh lebih sulit dilakukan, karena ada preseden yang tidak konsisten. Padahal, jika aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak segera dikendalikan, kita bisa menghadapi risiko nyata berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil itu sendiri.
Berita Terkait
-
Bansos Penebalan Tambahan Rp400 Ribu per Orang dari Kemensos Cair Juni, Ini Kriteria yang Berhak
-
TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua
-
Meski Baru 4 Izin Dicabut, Susi Pudjiastuti Masih Percaya Prabowo Akan Selamatkan Raja Ampat
-
Ini Ucapan Lengkap Anies Menyoal Papua Saat Debat Capres yang Dikaitkan dengan Tambang Raja Ampat
-
Pede PDB Indonesia Bisa Merajai Dunia, Prabowo Ungkit Penjajahan Belanda, Mengapa?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah