Suara.com - Pemerintah diminta untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan. Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau (IHT) sekaligus melindungi jutaan pelaku usaha kecil, petani, dan buruh yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
Momentum usulan moratorium ini, seiring dengan penunjukan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru. Sosok Djaka diharapkan mampu menyeimbangkan mandat fiskal negara dengan prinsip keadilan sosial yang melibatkan keberlangsungan sektor strategis seperti industri pertembakauan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan kebijakan moratorium sangat penting untuk memberikan ruang pemulihan bagi ekosistem pertembakauan yang tertekan akibat kenaikan tarif cukai yang agresif dalam beberapa tahun terakhir.
"Sangat bagus usulan moratorium itu untuk Dirjen Bea Cukai baru," ujar Agus seperti dikutip, Selasa (16/6/2025).
Agus menyoroti ketimpangan antara kenaikan tarif cukai dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat yang melemah, sehingga menyebabkan penurunan permintaan tembakau dari industri secara signifikan.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa kenaikan tarif CHT yang tidak terkendali justru menyuburkan pasar rokok ilegal.
“Apalagi sekarang ini pemerintah belum mampu menjaga rokok ilegal. Kalau kita mau jujur, di pasaran peredaran rokok legal dan ilegal hampir 50-50,” ucapnya.
Sorotan serupa datang dari kalangan akademisi. Sosiolog Universitas Gadjah Mada, AB Widyanta, menilai bahwa kenaikan tarif cukai yang terus-menerus bukan hanya menekan industri sah, tetapi juga menciptakan celah bagi menjamurnya rokok ilegal yang pada akhirnya merugikan negara.
"Kontraksi, di mana sebetulnya itu juga munculnya rokok-rokok ilegal, itu sangat terasa. Yang ujungnya justru kontraproduktif dengan target pemerintah untuk pendapatan cukai," katanya.
Baca Juga: 78 Persen Toko Ritel Vape Tutup Jika Raperda KTR Adopsi Pelarangan Zonasi Penjualan Produk Tembakau
Widyanta menekankan pentingnya penyusunan peta jalan kebijakan cukai hasil tembakau yang lebih adil dan terukur, serta menyambut baik usulan moratorium selama tiga tahun ke depan.
"Bagus kalau misalnya itu ditentukan target tiga tahun ke depan," jawabnya.
Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan pendekatan multisektoral dalam perumusan kebijakan CHT. Hal ini mencakup pelibatan petani, buruh, dan pelaku usaha kecil dalam proses pengambilan keputusan, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keseimbangan antar kepentingan.
"Libatkan mereka untuk mengkalkulasi, menakar dimensi-dimensi berbagai sektor secara berimbang, sehingga tetap ada proteksi terhadap para petani tembakau dan buruh-buruh di pabrik industri tembakau," jelas Widyanta.
Widyanta menekankan, kebijakan cukai tak hanya soal angka penerimaan negara, melainkan juga harus berpijak pada prinsip kesejahteraan sosial. Ia berharap agar Dirjen Bea dan Cukai yang baru memiliki pandangan holistik terhadap persoalan ini.
"Ada banyak warga negara kita yang hidup dari IHT, maka mestilah kita memproteksi apa yang menjadi penghidupan warga negara itu. Kalau Pak Djaka bisa sampai kepada perhitungannya menyeluruh holistik seperti itu, saya kira kita akan menjadi bangsa yang berdaulat dengan menata-kelola potensi-potensi sumber yang kita punya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H