Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mau menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi praktik diskriminatif dalam metode pengadaan penyedia jasa untuk proyek senilai Rp 3,6 triliun tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan, proyek digitalisasi SPBU Pertamina bertujuan membangun sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 5.518 SPBU dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Fokus utama proyek ini adalah pengawasan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya solar, di setiap SPBU.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina menunjuk langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan alasan sinergi antar-BUMN. Namun, penunjukan ini dilakukan tanpa membuka kesempatan kepada pelaku usaha lainnya yang memiliki potensi dan kapabilitas untuk mengerjakan proyek serupa.
"KPPU menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu," ujar Deswin dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).
Penunjukan langsung yang dilakukan Pertamina dianggap menutup ruang bagi kompetisi yang sehat serta menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha lain.
KPPU mencatat bahwa terdapat beberapa perusahaan yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk terlibat dalam proyek ini, namun tidak diberikan akses untuk berkompetisi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya diskriminasi dalam proses pengadaan.
"KPPU menilai bahwa proyek digitalisasi ini tidak hanya bernilai besar, namun juga berkaitan langsung dengan pengeluaran negara untuk subsidi BBM. Karena itu, semestinya Pertamina membuka kesempatan yang setara kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia guna memperoleh penawaran harga dan kualitas terbaik," jelas Deswin.
Baca Juga: KPI Genjot Strategi Rendah Karbon, Siapkan Green Refinery di Cilacap
KPPU juga menyoroti perlunya pemerintah meninjau ulang kebijakan sinergi BUMN yang kerap digunakan sebagai dasar penunjukan langsung. Kebijakan ini berisiko menimbulkan inefisiensi dan hambatan persaingan sebagaimana diduga terjadi dalam proyek ini. Sebagai alternatif, mekanisme tender terbuka berbasis wilayah dapat menjadi solusi agar efisiensi dan transparansi tetap terjaga, serta iklim persaingan usaha tetap sehat.
Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim usaha yang adil, terbuka, dan akuntabel—terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan penggunaan dana publik dalam skala besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis
-
Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi
-
Insentif Kendaraan Listrik Mundur ke Juli, Kemenperin Klaim Investor Masih Optimistis
-
Penutupan Alfamart Dikaitkan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?
-
Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?
-
BUMN Dana Pensiun Perluas Bantuan Hunian ke Pensiunan
-
Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp 3,96 Triliun dalam Dua Hari, BBCA Jadi Bulan-bulanan
-
Rupiah Anjlok ke Rp17.870 Hari Ini, Cek Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, dan BNI
-
Cukai Tak Naik Jadi Angin Segar, Kinerja Industri Rokok Disebut Masih Tinggi