Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mau menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi praktik diskriminatif dalam metode pengadaan penyedia jasa untuk proyek senilai Rp 3,6 triliun tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan, proyek digitalisasi SPBU Pertamina bertujuan membangun sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 5.518 SPBU dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Fokus utama proyek ini adalah pengawasan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya solar, di setiap SPBU.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina menunjuk langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan alasan sinergi antar-BUMN. Namun, penunjukan ini dilakukan tanpa membuka kesempatan kepada pelaku usaha lainnya yang memiliki potensi dan kapabilitas untuk mengerjakan proyek serupa.
"KPPU menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu," ujar Deswin dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).
Penunjukan langsung yang dilakukan Pertamina dianggap menutup ruang bagi kompetisi yang sehat serta menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha lain.
KPPU mencatat bahwa terdapat beberapa perusahaan yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk terlibat dalam proyek ini, namun tidak diberikan akses untuk berkompetisi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya diskriminasi dalam proses pengadaan.
"KPPU menilai bahwa proyek digitalisasi ini tidak hanya bernilai besar, namun juga berkaitan langsung dengan pengeluaran negara untuk subsidi BBM. Karena itu, semestinya Pertamina membuka kesempatan yang setara kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia guna memperoleh penawaran harga dan kualitas terbaik," jelas Deswin.
Baca Juga: KPI Genjot Strategi Rendah Karbon, Siapkan Green Refinery di Cilacap
KPPU juga menyoroti perlunya pemerintah meninjau ulang kebijakan sinergi BUMN yang kerap digunakan sebagai dasar penunjukan langsung. Kebijakan ini berisiko menimbulkan inefisiensi dan hambatan persaingan sebagaimana diduga terjadi dalam proyek ini. Sebagai alternatif, mekanisme tender terbuka berbasis wilayah dapat menjadi solusi agar efisiensi dan transparansi tetap terjaga, serta iklim persaingan usaha tetap sehat.
Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim usaha yang adil, terbuka, dan akuntabel—terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan penggunaan dana publik dalam skala besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara