Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mau menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi praktik diskriminatif dalam metode pengadaan penyedia jasa untuk proyek senilai Rp 3,6 triliun tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan, proyek digitalisasi SPBU Pertamina bertujuan membangun sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 5.518 SPBU dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Fokus utama proyek ini adalah pengawasan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya solar, di setiap SPBU.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina menunjuk langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan alasan sinergi antar-BUMN. Namun, penunjukan ini dilakukan tanpa membuka kesempatan kepada pelaku usaha lainnya yang memiliki potensi dan kapabilitas untuk mengerjakan proyek serupa.
"KPPU menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu," ujar Deswin dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).
Penunjukan langsung yang dilakukan Pertamina dianggap menutup ruang bagi kompetisi yang sehat serta menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha lain.
KPPU mencatat bahwa terdapat beberapa perusahaan yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk terlibat dalam proyek ini, namun tidak diberikan akses untuk berkompetisi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya diskriminasi dalam proses pengadaan.
"KPPU menilai bahwa proyek digitalisasi ini tidak hanya bernilai besar, namun juga berkaitan langsung dengan pengeluaran negara untuk subsidi BBM. Karena itu, semestinya Pertamina membuka kesempatan yang setara kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia guna memperoleh penawaran harga dan kualitas terbaik," jelas Deswin.
Baca Juga: KPI Genjot Strategi Rendah Karbon, Siapkan Green Refinery di Cilacap
KPPU juga menyoroti perlunya pemerintah meninjau ulang kebijakan sinergi BUMN yang kerap digunakan sebagai dasar penunjukan langsung. Kebijakan ini berisiko menimbulkan inefisiensi dan hambatan persaingan sebagaimana diduga terjadi dalam proyek ini. Sebagai alternatif, mekanisme tender terbuka berbasis wilayah dapat menjadi solusi agar efisiensi dan transparansi tetap terjaga, serta iklim persaingan usaha tetap sehat.
Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim usaha yang adil, terbuka, dan akuntabel—terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan penggunaan dana publik dalam skala besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket