Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (“PT DMS”).
Perusahaan ini yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.
"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhiketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuhtempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS telah dikenakansanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha ataspelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untukmelaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuanekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapatpenyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OtoritasJasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023.
Aturan ini tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, makaPT DMS dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Baca Juga: OJK Bentuk Komite Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT DMS dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT DMS dilarangmelakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihaklainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untukmemutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentukTim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/ataupihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanismepenyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagaiGugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debiturdan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harusdilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) harikerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas JasaKeuangan;
Berita Terkait
-
Bos OJK: Syarat Penerima Pinjol Sudah Wajib 'Akil Baligh'
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
OJK Peringatkan Bank Swasta: Hati-hati Ikut Proyek Program 3 Juta Rumah
-
Riset CORE Indonesia: Pinjol Bisa Kurangi Stres Jika Untuk Usaha
-
OJK: Karyawan Perbankan yang Kena PHK Sudah Dapat Kompensasi yang Sesuai
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM
-
Bayer Rombak Jajaran Direksi, Tunjuk Simon Rosof Sebagai Bos Baru
-
Dikritik DPR, Purbaya Klaim Utang Pemerintah Masih Aman Meski Nyaris Rp 10.000 Triliun
-
Freeport Targetkan Blok Kucing Liar Papua Tahun 2029, Hasilkan Jutaan Ons Emas
-
Purbaya Akhirnya Bongkar Masalah di Program MBG, Janji Bakal Libatkan Rakyat