Suara.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur tercoreng dengan adanya pengungkapan aparat kepolisian soal praktik tambang batu bara ilegal.
Aktivitas ilegal ini bahkan telah berjalan selama 10 tahun dan memberikan dampak terhadap kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku tak mengurusi soal tambang batu bara ilegal di IKN. Sebab, kasus tersebut, telah diambil alih oleh pihak aparat penegak hukum (APH).
Meski telah memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), tetapi dia tetap menyerahkan ke kepolisian.
"Kalau tambang ilegal kan APH. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Bahlil menerangkan, tupoksi penegakkan hukum di bawah Kementerian ESDM hanya terbatas pada pengawasan dan penindakan terhadap tambang-tambang yang legal.
"Kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya," kata dia.
Sebelumnya, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pertambangan liar itu dilakukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), sejak 2016.
"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya kepada wartawan di Surabaya, melansir dari ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.
Baca Juga: Puji Prabowo Berhasil Tekan Tarif Trump, Bahlil: Kemampuan Negosiasi Presiden di Atas Rata-rata
Hasil penelusuran Polri menunjukkan bahwa batu bara yang ditambang secara ilegal tersebut dikemas dalam karung, disimpan di stockroom, dan didistribusikan melalui jalur laut.
Jalur distribusi melibatkan Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal, Palembang, hingga ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Lebih mencengangkan, batu bara hasil tambang ilegal tersebut bahkan dipoles menjadi seolah-olah legal.
Polisi menemukan keterlibatan dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) produksi, yakni MMJ dan BMJ, yang diduga memberikan dokumen legal untuk pengiriman batu bara dari tambang ilegal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang