Suara.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur tercoreng dengan adanya pengungkapan aparat kepolisian soal praktik tambang batu bara ilegal.
Aktivitas ilegal ini bahkan telah berjalan selama 10 tahun dan memberikan dampak terhadap kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku tak mengurusi soal tambang batu bara ilegal di IKN. Sebab, kasus tersebut, telah diambil alih oleh pihak aparat penegak hukum (APH).
Meski telah memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), tetapi dia tetap menyerahkan ke kepolisian.
"Kalau tambang ilegal kan APH. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Bahlil menerangkan, tupoksi penegakkan hukum di bawah Kementerian ESDM hanya terbatas pada pengawasan dan penindakan terhadap tambang-tambang yang legal.
"Kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya," kata dia.
Sebelumnya, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pertambangan liar itu dilakukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), sejak 2016.
"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya kepada wartawan di Surabaya, melansir dari ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.
Baca Juga: Puji Prabowo Berhasil Tekan Tarif Trump, Bahlil: Kemampuan Negosiasi Presiden di Atas Rata-rata
Hasil penelusuran Polri menunjukkan bahwa batu bara yang ditambang secara ilegal tersebut dikemas dalam karung, disimpan di stockroom, dan didistribusikan melalui jalur laut.
Jalur distribusi melibatkan Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal, Palembang, hingga ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Lebih mencengangkan, batu bara hasil tambang ilegal tersebut bahkan dipoles menjadi seolah-olah legal.
Polisi menemukan keterlibatan dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) produksi, yakni MMJ dan BMJ, yang diduga memberikan dokumen legal untuk pengiriman batu bara dari tambang ilegal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bahlil Jelaskan soal Stok BBM Nasional Cuma 25 Hari: Mau Simpan di Mana?
-
Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum
-
Kantor Purbaya Tanggapi Penilaian Fitch usai Turunkan Rating Indonesia ke Negatif
-
Bursa Kripto CFX Optimistis Pasar Aset Kripto Tumbuh Positif pada 2026
-
Bahlil Sebut RI Memang Butuh Impor Etanol dari AS
-
IHSG Jeblok 4,57%, Apa yang Bikin Pasar Panik?
-
Purbaya Klaim Anggaran Negara Masih Aman di Tengah Perang AS-Israel-Iran
-
Dirut Bursa Kripto CFX: Volume Kripto Offshore 2,5 Kali Lebih Besar dari Dalam Negeri
-
CFX Perkecil Biaya Transaksi Demi Dongkrak Daya Saing Pasar Kripto RI
-
Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, Melemah Lawan Dolar AS