Suara.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur tercoreng dengan adanya pengungkapan aparat kepolisian soal praktik tambang batu bara ilegal.
Aktivitas ilegal ini bahkan telah berjalan selama 10 tahun dan memberikan dampak terhadap kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku tak mengurusi soal tambang batu bara ilegal di IKN. Sebab, kasus tersebut, telah diambil alih oleh pihak aparat penegak hukum (APH).
Meski telah memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), tetapi dia tetap menyerahkan ke kepolisian.
"Kalau tambang ilegal kan APH. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Bahlil menerangkan, tupoksi penegakkan hukum di bawah Kementerian ESDM hanya terbatas pada pengawasan dan penindakan terhadap tambang-tambang yang legal.
"Kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya," kata dia.
Sebelumnya, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pertambangan liar itu dilakukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), sejak 2016.
"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya kepada wartawan di Surabaya, melansir dari ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.
Baca Juga: Puji Prabowo Berhasil Tekan Tarif Trump, Bahlil: Kemampuan Negosiasi Presiden di Atas Rata-rata
Hasil penelusuran Polri menunjukkan bahwa batu bara yang ditambang secara ilegal tersebut dikemas dalam karung, disimpan di stockroom, dan didistribusikan melalui jalur laut.
Jalur distribusi melibatkan Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal, Palembang, hingga ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Lebih mencengangkan, batu bara hasil tambang ilegal tersebut bahkan dipoles menjadi seolah-olah legal.
Polisi menemukan keterlibatan dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) produksi, yakni MMJ dan BMJ, yang diduga memberikan dokumen legal untuk pengiriman batu bara dari tambang ilegal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
Terkini
-
Admedika Bangun Sistem Bridging Real-Time: Percepat Proses Layanan dan Klaim di Bethsaida Hospital
-
Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional di Telkom Ditinjau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
-
BEI Akui Terima Laporan Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Mirae Rp71 Miliar
-
Perubahan Aturan Saham Disetujui DPR, Ambang Batas Free Float Jadi 10-15 Persen
-
Penerimaan Bea Cukai Jakarta Capai Rp 11,4 Triliun
-
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Rahasia Ekonomi RI Tetap Kuat
-
ESDM: Batu Bara Masih Jadi Penyumbang Terbesar PNBP Sektor Minerba
-
IHSG Memerah Imbas Investor Ambil Untung, Saham-saham Apa yang Naik?
-
Marak Rokok Ilegal di Jakarta, Bea Cukai: Masuk dari Malaysia-China
-
IHSG Cetak 22 Rekor Sepanjang 2025, 1 Kali Era Sri Mulyani dan 21 Kali Era Menkeu Purbaya