Tim hukum Marubeni juga mengklaim bahwa "Perkara kami itu sangat kuat secara hukum, karena pada tahun 2009, sudah ada 2 Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap, namun justru pihak Sugar Group Company kembali mengajukan gugatan dengan pokok perkara yang sama"
Pihaknya meminta para penegak hukum memberikan perhatian khusus pada perkara ini demi citra Mahkamah Agung.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) merespons surat protes yang dilayangkan Kuasa Hukum Marubeni. Juru Bicara MA, Yanto, mengaku baru mengetahui adanya surat tersebut dan akan menindaklanjutinya ke internal lembaga.
"Saya belum tahu suratnya, nanti saya tanya dulu suratnya ya," ujar Yanto, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menanggapi klaim pelanggaran Pasal 17, Yanto mengatakan bahwa seorang hakim diperbolehkan menangani perkara terkait, selama objek perkaranya sama, bukan subjek hukumnya. Ia mencontohkan pengalaman saat menjadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor.
"Kalau terkait boleh. Contohnya saya, kasus Setya Novanto, terus mengadili Andi Narogong, saya mengadili di Mahkamah Agung itu boleh," jelasnya.
Terkait pernyataaan Yanto tersebut, Kuasa Hukum Marubeni Corporation menanggapi "Apabila pernyataan yang disampaikan tersebut adalah benar, maka Putusan Andi Narogong yang diperiksa dan diputus pada tingkat Mahkamah Agung RI seharusnya dibatalkan. Perlu kami sampaikan bahwa keberatan kami bukan hanya sekedar pelanggaran undang-undang, namun adanya dugaan praktik suap dalam Putusan Nomor 1362 PK/PDT/2024"
"Padahal di dalam 2 perkara lainnya, yaitu Perkara No. 1363 PK/PDT/2024, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, Hamdi, Yunus Wahab dan Agus Subroto telah mengundurkan diri karena pernah menangani perkara yang terkait sebelumnya dan dalam Perkara No. 1364 PK/PDT/2024, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, Panji Widagdo, Yunus Wahab dan Agus Subroto juga telah mengundurkan diri karena pernah menangani perkara yang terkait sebelumnya"
"Namun demikian, di dalam Perkara No 1362 PK/PDT/2024, Hakim Agung SM dan LP tetap tidak mengundurkan diri dan tetap memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan jangka waktu yang sangat tidak wajar"
Baca Juga: 166 Kandidat Rebutan Kursi Komisi Yudisial: Dari Polisi Hingga Eks KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ditahan 20 Hari ke Depan, Kenapa Kejagung Titipkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK?
-
Hal Baik Berakhir Baik: Bukan Sekadar Motivasi, tapi Teman Menenangkan Hati
-
Laut China Selatan Memanas! Pasukan Xi Jinping Tembakan Meriam ke Kapal Filipina
-
Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee
-
Ulasan Free Wifi: Drama Komedi tentang Flexing dan Validasi Media Sosial