Tim hukum Marubeni juga mengklaim bahwa "Perkara kami itu sangat kuat secara hukum, karena pada tahun 2009, sudah ada 2 Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap, namun justru pihak Sugar Group Company kembali mengajukan gugatan dengan pokok perkara yang sama"
Pihaknya meminta para penegak hukum memberikan perhatian khusus pada perkara ini demi citra Mahkamah Agung.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) merespons surat protes yang dilayangkan Kuasa Hukum Marubeni. Juru Bicara MA, Yanto, mengaku baru mengetahui adanya surat tersebut dan akan menindaklanjutinya ke internal lembaga.
"Saya belum tahu suratnya, nanti saya tanya dulu suratnya ya," ujar Yanto, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menanggapi klaim pelanggaran Pasal 17, Yanto mengatakan bahwa seorang hakim diperbolehkan menangani perkara terkait, selama objek perkaranya sama, bukan subjek hukumnya. Ia mencontohkan pengalaman saat menjadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor.
"Kalau terkait boleh. Contohnya saya, kasus Setya Novanto, terus mengadili Andi Narogong, saya mengadili di Mahkamah Agung itu boleh," jelasnya.
Terkait pernyataaan Yanto tersebut, Kuasa Hukum Marubeni Corporation menanggapi "Apabila pernyataan yang disampaikan tersebut adalah benar, maka Putusan Andi Narogong yang diperiksa dan diputus pada tingkat Mahkamah Agung RI seharusnya dibatalkan. Perlu kami sampaikan bahwa keberatan kami bukan hanya sekedar pelanggaran undang-undang, namun adanya dugaan praktik suap dalam Putusan Nomor 1362 PK/PDT/2024"
"Padahal di dalam 2 perkara lainnya, yaitu Perkara No. 1363 PK/PDT/2024, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, Hamdi, Yunus Wahab dan Agus Subroto telah mengundurkan diri karena pernah menangani perkara yang terkait sebelumnya dan dalam Perkara No. 1364 PK/PDT/2024, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, Panji Widagdo, Yunus Wahab dan Agus Subroto juga telah mengundurkan diri karena pernah menangani perkara yang terkait sebelumnya"
"Namun demikian, di dalam Perkara No 1362 PK/PDT/2024, Hakim Agung SM dan LP tetap tidak mengundurkan diri dan tetap memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan jangka waktu yang sangat tidak wajar"
Baca Juga: 166 Kandidat Rebutan Kursi Komisi Yudisial: Dari Polisi Hingga Eks KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia
-
Danantara Bakal Borong Saham, Ini Kriteria Emiten yang Diserok
-
Lobi Investor Asing, Bos Danantara Pede IHSG Rebound Besok
-
Danantara Punya Kepentingan Jaga Pasar Saham, Rosan: 30% 'Market Cap' dari BUMN
-
Profil PT Vopak Indonesia, Perusahaan Penyebab Asap Diduga Gas Kimia di Cilegon
-
Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal