Tim hukum Marubeni juga mengklaim bahwa "Perkara kami itu sangat kuat secara hukum, karena pada tahun 2009, sudah ada 2 Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap, namun justru pihak Sugar Group Company kembali mengajukan gugatan dengan pokok perkara yang sama"
Pihaknya meminta para penegak hukum memberikan perhatian khusus pada perkara ini demi citra Mahkamah Agung.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) merespons surat protes yang dilayangkan Kuasa Hukum Marubeni. Juru Bicara MA, Yanto, mengaku baru mengetahui adanya surat tersebut dan akan menindaklanjutinya ke internal lembaga.
"Saya belum tahu suratnya, nanti saya tanya dulu suratnya ya," ujar Yanto, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menanggapi klaim pelanggaran Pasal 17, Yanto mengatakan bahwa seorang hakim diperbolehkan menangani perkara terkait, selama objek perkaranya sama, bukan subjek hukumnya. Ia mencontohkan pengalaman saat menjadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor.
"Kalau terkait boleh. Contohnya saya, kasus Setya Novanto, terus mengadili Andi Narogong, saya mengadili di Mahkamah Agung itu boleh," jelasnya.
Terkait pernyataaan Yanto tersebut, Kuasa Hukum Marubeni Corporation menanggapi "Apabila pernyataan yang disampaikan tersebut adalah benar, maka Putusan Andi Narogong yang diperiksa dan diputus pada tingkat Mahkamah Agung RI seharusnya dibatalkan. Perlu kami sampaikan bahwa keberatan kami bukan hanya sekedar pelanggaran undang-undang, namun adanya dugaan praktik suap dalam Putusan Nomor 1362 PK/PDT/2024"
"Padahal di dalam 2 perkara lainnya, yaitu Perkara No. 1363 PK/PDT/2024, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, Hamdi, Yunus Wahab dan Agus Subroto telah mengundurkan diri karena pernah menangani perkara yang terkait sebelumnya dan dalam Perkara No. 1364 PK/PDT/2024, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, Panji Widagdo, Yunus Wahab dan Agus Subroto juga telah mengundurkan diri karena pernah menangani perkara yang terkait sebelumnya"
"Namun demikian, di dalam Perkara No 1362 PK/PDT/2024, Hakim Agung SM dan LP tetap tidak mengundurkan diri dan tetap memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan jangka waktu yang sangat tidak wajar"
Baca Juga: 166 Kandidat Rebutan Kursi Komisi Yudisial: Dari Polisi Hingga Eks KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T