Suara.com - Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, yang berstatus red notice dan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Indonesia, ternyata kini menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.
Kondisi ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung murka, menyatakan penyesalan mendalam atas penunjukan tersebut dan mendesak pemulangan Adrian ke Tanah Air.
"OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Kabar ini tentu menjadi pukulan telak bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. Adrian Gunadi, yang namanya masuk dalam daftar Interpol (red notice) dan DPO Polri, seharusnya menjadi buronan yang dicari di seluruh dunia. Namun, fakta bahwa ia kini memegang posisi strategis di perusahaan konsultan di Qatar menimbulkan pertanyaan besar tentang koordinasi antar-otoritas.
OJK menegaskan, pihaknya akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menyikapi situasi ini. Tujuan utamanya jelas: memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.
"Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri," tegas Ismail.
Adrian Gunadi bukan nama baru dalam radar OJK. Sebelumnya, OJK telah mengambil langkah-langkah tegas sesuai kewenangannya dalam penanganan kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree). Puncaknya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 lantaran tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Tak berhenti di situ, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian Gunadi. Selain itu, pemblokiran rekening dan penelusuran aset juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Paling krusial, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Baca Juga: OJK Kejar Mantan Bos Investree hingga Qatar!
"OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik." pungkas Ismail.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim