Suara.com - Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, yang berstatus red notice dan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Indonesia, ternyata kini menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.
Kondisi ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung murka, menyatakan penyesalan mendalam atas penunjukan tersebut dan mendesak pemulangan Adrian ke Tanah Air.
"OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Kabar ini tentu menjadi pukulan telak bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. Adrian Gunadi, yang namanya masuk dalam daftar Interpol (red notice) dan DPO Polri, seharusnya menjadi buronan yang dicari di seluruh dunia. Namun, fakta bahwa ia kini memegang posisi strategis di perusahaan konsultan di Qatar menimbulkan pertanyaan besar tentang koordinasi antar-otoritas.
OJK menegaskan, pihaknya akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menyikapi situasi ini. Tujuan utamanya jelas: memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.
"Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri," tegas Ismail.
Adrian Gunadi bukan nama baru dalam radar OJK. Sebelumnya, OJK telah mengambil langkah-langkah tegas sesuai kewenangannya dalam penanganan kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree). Puncaknya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 lantaran tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Tak berhenti di situ, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian Gunadi. Selain itu, pemblokiran rekening dan penelusuran aset juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Paling krusial, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Baca Juga: OJK Kejar Mantan Bos Investree hingga Qatar!
"OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik." pungkas Ismail.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget
-
Perusahaan RI Makin Sadar Sediakan Modal untuk Lindungi Aset Hingga Data
-
Bank Indonesia Ramal Penjualan Eceran Bakal Meningkat, Ini Pendorongnya
-
Gercep Sekarang! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Peluang Saldo Ratusan Ribu di Depan Mata
-
Morris Capital Mau Akuisisi Emiten PIPA, Ini Rencana Besarnya
-
Maniskan Kamis-mu dengan Promo DUNKIN' Spesial BCA!
-
Promo JSM Alfamart 12-14 September 2025, Hemat Belanja Bulanan
-
National Australia Bank Pangkas 410 Karyawan, Industri Perbankan Loyo?
-
Peruri Sebut Tata Kelola jadi Isu Penting, Demi Kedaulatan Rupiah dan Transformasi Digital