Suara.com - Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, yang berstatus red notice dan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Indonesia, ternyata kini menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.
Kondisi ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung murka, menyatakan penyesalan mendalam atas penunjukan tersebut dan mendesak pemulangan Adrian ke Tanah Air.
"OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Kabar ini tentu menjadi pukulan telak bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. Adrian Gunadi, yang namanya masuk dalam daftar Interpol (red notice) dan DPO Polri, seharusnya menjadi buronan yang dicari di seluruh dunia. Namun, fakta bahwa ia kini memegang posisi strategis di perusahaan konsultan di Qatar menimbulkan pertanyaan besar tentang koordinasi antar-otoritas.
OJK menegaskan, pihaknya akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menyikapi situasi ini. Tujuan utamanya jelas: memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.
"Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri," tegas Ismail.
Adrian Gunadi bukan nama baru dalam radar OJK. Sebelumnya, OJK telah mengambil langkah-langkah tegas sesuai kewenangannya dalam penanganan kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree). Puncaknya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 lantaran tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Tak berhenti di situ, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian Gunadi. Selain itu, pemblokiran rekening dan penelusuran aset juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Paling krusial, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Baca Juga: OJK Kejar Mantan Bos Investree hingga Qatar!
"OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik." pungkas Ismail.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan CSR untuk Renovasi Masjid di Pandeglang
-
Menkeu Purbaya Mau Tindak Pakaian Bekas Impor Ilegal, Saleh Husin: Ayo Gas Terus!
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya
-
Analisis MSCI: Aturan Baru Free-Float Saham Indonesia, 4 Emiten Raksasa Terancam Terdepak
-
Pengusaha Ungkap Plus Minus Larangan Impor Baju Bekas Menkeu Purbaya
-
Telkomsat - Kemenkes Kerja Sama Mendorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan Berbasis AI
-
Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga
-
Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar
-
Emiten INET Sebentar Lagi Jadi Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Outsourcing PADA