Suara.com - Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, yang berstatus red notice dan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Indonesia, ternyata kini menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.
Kondisi ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung murka, menyatakan penyesalan mendalam atas penunjukan tersebut dan mendesak pemulangan Adrian ke Tanah Air.
"OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Kabar ini tentu menjadi pukulan telak bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. Adrian Gunadi, yang namanya masuk dalam daftar Interpol (red notice) dan DPO Polri, seharusnya menjadi buronan yang dicari di seluruh dunia. Namun, fakta bahwa ia kini memegang posisi strategis di perusahaan konsultan di Qatar menimbulkan pertanyaan besar tentang koordinasi antar-otoritas.
OJK menegaskan, pihaknya akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menyikapi situasi ini. Tujuan utamanya jelas: memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.
"Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri," tegas Ismail.
Adrian Gunadi bukan nama baru dalam radar OJK. Sebelumnya, OJK telah mengambil langkah-langkah tegas sesuai kewenangannya dalam penanganan kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree). Puncaknya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 lantaran tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Tak berhenti di situ, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian Gunadi. Selain itu, pemblokiran rekening dan penelusuran aset juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Paling krusial, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Baca Juga: OJK Kejar Mantan Bos Investree hingga Qatar!
"OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik." pungkas Ismail.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
Rupiah Masih Tekan Dolar AS, Melesat ke Level Rp 16.768/USD
-
Purbaya Mau Tambah Bandwidth Coretax Jelang Deadline SPT Tahunan
-
Konjen RI Respon Kabar Proyek Jembatan Indonesia-Malaysia: Sudah Ada Komunikasi
-
BRI Peduli Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Stunting di Indonesia
-
Daftar Saham LQ45, IDX30, dan IDX80 Terbaru: BREN, CUAN Hingga BUMI Masuk
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sanitasi bagi Ratusan Keluarga di Buleleng
-
Saham BUVA Masuk MSCI? Analis Ungkap Potensi Emiten Happy Hapsoro
-
Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Terima Kasih DPR
-
Harga Emas Hampir Rp3 Juta/Gram, Mendagri: Jadi Biang Kerok Inflasi Nasional