Suara.com - Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, yang berstatus red notice dan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Indonesia, ternyata kini menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.
Kondisi ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung murka, menyatakan penyesalan mendalam atas penunjukan tersebut dan mendesak pemulangan Adrian ke Tanah Air.
"OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Kabar ini tentu menjadi pukulan telak bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. Adrian Gunadi, yang namanya masuk dalam daftar Interpol (red notice) dan DPO Polri, seharusnya menjadi buronan yang dicari di seluruh dunia. Namun, fakta bahwa ia kini memegang posisi strategis di perusahaan konsultan di Qatar menimbulkan pertanyaan besar tentang koordinasi antar-otoritas.
OJK menegaskan, pihaknya akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menyikapi situasi ini. Tujuan utamanya jelas: memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.
"Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri," tegas Ismail.
Adrian Gunadi bukan nama baru dalam radar OJK. Sebelumnya, OJK telah mengambil langkah-langkah tegas sesuai kewenangannya dalam penanganan kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree). Puncaknya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 lantaran tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Tak berhenti di situ, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian Gunadi. Selain itu, pemblokiran rekening dan penelusuran aset juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Paling krusial, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Baca Juga: OJK Kejar Mantan Bos Investree hingga Qatar!
"OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik." pungkas Ismail.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Kemnaker Raih 2 Penghargaan Government Social Media Summit 2026
-
Prabowo Mau Borong Rudal BrahMos dari India, Ekonom Ingatkan Risiko Utang Rp7 Triliun
-
Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang
-
BI Sebut Obat Kuat Ini Bikin Rupiah Mulai Menguat Lawan Dolar AS
-
Program 3 Juta Rumah, Kredit Perumahan Rp500 Miliar Dapat Penguatan Mitigasi Risiko
-
Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?
-
Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik
-
Resmi Meluncur, JAM Coin Bidik 21 Juta Investor Kripto dan Garap Ekonomi Desa
-
Harga Minyak Dunia Lesu Setelah Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran
-
Harga Pangan Hari : Cabai hingga Daging Ayam Turun Tajam, Bawang Merah dan Gula Premium Justru Naik