Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa jumlah rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online kemungkinan jauh lebih banyak dari temuan saat ini.
Diketahui bahwa PPATK baru menghentikan sekitar 25 ribu rekening dengan total saldo mencapai Rp1 triliun.
Namun, jumlah rekening yang berhasil diidentifikasi terkait judi online sesungguhnya jauh lebih banyak.
“Ini yang kami hentikan saja ya. Artinya, di luar itu masih banyak yang kami ketahui saldonya habis, tinggal 100 rupiah, itu enggak kami hentikan,” kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, kepada Suara.com dihubungi Minggu (6/7/2025).
Rekening-rekening yang dibekukan tersebut merupakan hasil akumulasi dari temuan sejak tahun 2022 hingga 2024.
PPATK menghentikan transaksi pada rekening yang masih memiliki saldo signifikan dan berpotensi terus digunakan untuk aktivitas ilegal.
"Jadi ini akumulasi dari 2022 sampai sekarang. Kami mengidentifikasi laporan transaksi keuangan mencurigakan dari perbankan, lalu mengidentifikasi laporan, rekening deposit dari Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," imbuhnya.
Terhadap 25 ribu nomor rekening itu dipastikan telah dihentikan pada berbagai tahapan transaksi, mulai dari lapisan deposit hingga layer transaksi berikutnya.
Langkah ini diambil untuk memutus aliran dana dalam ekosistem judi online yang terjadi selama periode 2022-2024.
Baca Juga: Dana Rp1 Triliun Terkait Judol Ada yang Mengalir ke Kamboja dan Myanmar Lewat Kripto hingga Valas
PPATK memperkirakan kalau jumlah rekening yang digunakan untuk judi online jumlahnya masih lebih banyak lagi.
"Jadi jauh lebih banyak rekening yang kita identifikasi terkait dengan judi online. Jadi ini cuma yang kami hentikan saja. Karena saldonya masih material gitu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pernah mengambil langkah penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang tidak aktif (dormant) demi kepentingan publik dan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant, yang merujuk pada rekening bank yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Oleh karena itu, PPATK, berdasarkan kewenangannya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya teridentifikasi sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa