Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (misal: 2024)
3. Pilih Jenis Formulir
Formulir 1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun
Formulir 1770: Untuk pemilik usaha, freelance, atau investor aktif
4. Masuk ke Bagian “Daftar Harta”
Cari bagian “Harta pada Akhir Tahun”
Klik “Tambah Harta”
5. Isi Data Aset Kripto
Berikut contoh pengisiannya:
Baca Juga: Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
- Jenis Harta: Lainnya
- Nama Harta: Aset Kripto – Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH)
- Tahun Perolehan: 2022
- Harga Perolehan: Nilai pasar per 31 Desember (misalnya Rp18.000.000)
- Keterangan: Disimpan di Tokocrypto dan Trust Wallet
Simpan data dan lanjutkan pengisian SPT seperti biasa.
6. Kirim dan Simpan Bukti Lapor
Setelah seluruh bagian diisi, kirim SPT secara elektronik dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip Anda.
Tips Penting Saat Lapor Aset Kripto
- Gunakan nilai pasar kripto pada 31 Desember tahun pajak (bisa dicek dari exchange resmi)
- Bila memiliki banyak aset, boleh digabung sebagai "Aset Kripto Lainnya"
- Simpan semua bukti transaksi dan laporan portofolio akhir tahun
- Hindari mengosongkan kolom “Daftar Harta” jika Anda punya portofolio kripto aktif
Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan?
Jika Anda tidak melaporkan aset kripto:
- Bisa mendapat Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK) dari DJP
- Potensi dikenakan denda administratif 2% per bulan atau 100% dari pajak terutang
- Nama Anda bisa masuk ke daftar prioritas pengawasan
Apalagi, saat ini exchange kripto telah wajib menyampaikan data transaksi pengguna ke DJP, sehingga risiko ketahuan sangat tinggi.
Berita Terkait
-
Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
-
Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto
-
Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate
-
Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat