Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (misal: 2024)
3. Pilih Jenis Formulir
Formulir 1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun
Formulir 1770: Untuk pemilik usaha, freelance, atau investor aktif
4. Masuk ke Bagian “Daftar Harta”
Cari bagian “Harta pada Akhir Tahun”
Klik “Tambah Harta”
5. Isi Data Aset Kripto
Berikut contoh pengisiannya:
Baca Juga: Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
- Jenis Harta: Lainnya
- Nama Harta: Aset Kripto – Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH)
- Tahun Perolehan: 2022
- Harga Perolehan: Nilai pasar per 31 Desember (misalnya Rp18.000.000)
- Keterangan: Disimpan di Tokocrypto dan Trust Wallet
Simpan data dan lanjutkan pengisian SPT seperti biasa.
6. Kirim dan Simpan Bukti Lapor
Setelah seluruh bagian diisi, kirim SPT secara elektronik dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip Anda.
Tips Penting Saat Lapor Aset Kripto
- Gunakan nilai pasar kripto pada 31 Desember tahun pajak (bisa dicek dari exchange resmi)
- Bila memiliki banyak aset, boleh digabung sebagai "Aset Kripto Lainnya"
- Simpan semua bukti transaksi dan laporan portofolio akhir tahun
- Hindari mengosongkan kolom “Daftar Harta” jika Anda punya portofolio kripto aktif
Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan?
Jika Anda tidak melaporkan aset kripto:
- Bisa mendapat Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK) dari DJP
- Potensi dikenakan denda administratif 2% per bulan atau 100% dari pajak terutang
- Nama Anda bisa masuk ke daftar prioritas pengawasan
Apalagi, saat ini exchange kripto telah wajib menyampaikan data transaksi pengguna ke DJP, sehingga risiko ketahuan sangat tinggi.
Berita Terkait
-
Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
-
Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto
-
Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate
-
Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas