Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (misal: 2024)
3. Pilih Jenis Formulir
Formulir 1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun
Formulir 1770: Untuk pemilik usaha, freelance, atau investor aktif
4. Masuk ke Bagian “Daftar Harta”
Cari bagian “Harta pada Akhir Tahun”
Klik “Tambah Harta”
5. Isi Data Aset Kripto
Berikut contoh pengisiannya:
Baca Juga: Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
- Jenis Harta: Lainnya
- Nama Harta: Aset Kripto – Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH)
- Tahun Perolehan: 2022
- Harga Perolehan: Nilai pasar per 31 Desember (misalnya Rp18.000.000)
- Keterangan: Disimpan di Tokocrypto dan Trust Wallet
Simpan data dan lanjutkan pengisian SPT seperti biasa.
6. Kirim dan Simpan Bukti Lapor
Setelah seluruh bagian diisi, kirim SPT secara elektronik dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip Anda.
Tips Penting Saat Lapor Aset Kripto
- Gunakan nilai pasar kripto pada 31 Desember tahun pajak (bisa dicek dari exchange resmi)
- Bila memiliki banyak aset, boleh digabung sebagai "Aset Kripto Lainnya"
- Simpan semua bukti transaksi dan laporan portofolio akhir tahun
- Hindari mengosongkan kolom “Daftar Harta” jika Anda punya portofolio kripto aktif
Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan?
Jika Anda tidak melaporkan aset kripto:
- Bisa mendapat Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK) dari DJP
- Potensi dikenakan denda administratif 2% per bulan atau 100% dari pajak terutang
- Nama Anda bisa masuk ke daftar prioritas pengawasan
Apalagi, saat ini exchange kripto telah wajib menyampaikan data transaksi pengguna ke DJP, sehingga risiko ketahuan sangat tinggi.
Berita Terkait
-
Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
-
Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto
-
Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate
-
Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026
-
Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal
-
28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan
-
Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026