Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementrian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka terkait kasus korupsi pertambangan batu bara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan Sunindyo ditetapkan menjadi tersangka saat menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio.
Usai ditetapkan menjadi tersangka Sunindyo langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025) malam.
Dalam perkara ini, tersangka Sunindyo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 sampai dengan Juli 2024, memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap IUP Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.
Dalam hasil evaluasi, komponen untuk mendapatkan Persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara.
Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor :1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara sebagaimana lampiran 5.
Penyidik kemudian menemukan adanya persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Namun, dokumen rencana reklamasi belum mendapatkan persetujuan, sementara PT RSM telah melakukan operasi produksi Tahun 2022-2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai dengan saat ini.
Baca Juga: Disamarkan Jadi Legal, Batu Bara Ilegal di IKN Didistribusi Lewat Jalur Laut
“Dia yang mengeluarkan izin reklamasi,” ucap Anang.
Atas perbuatannya, Sunindyo dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Berita Terkait
-
Fakta Korupsi Petinggi BUMN: Manipulasi Batu Bara, Rugikan Negara Rp 500 Miliar
-
Muhammadiyah Belum Dapat Jatah Tambang, Bahlil: Lagi Cari Lokasi!
-
Ada Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Bahlil: Bukan Domain Kami, Itu Aparat Penegak Hukum
-
Disamarkan Jadi Legal, Batu Bara Ilegal di IKN Didistribusi Lewat Jalur Laut
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik
-
Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja