Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kebijakan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal ketiga tahun 2025. Periode ini mencakup bulan Juli, Agustus, hingga September 2025.
Keputusan penting ini menjadi perhatian banyak pihak, mulai dari rumah tangga hingga pelaku industri besar di seluruh negeri. Melalui pengumuman resmi, disampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero).
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan yang selama ini menerima subsidi dari pemerintah. Dengan demikian, tarif yang berlaku pada kuartal ketiga ini masih sama dengan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, memberikan penjelasan mengenai latar belakang keputusan ini. Menurutnya, penetapan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tengah dinamika global.
Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa kenaikan tarif listrik dapat memberikan tekanan tambahan pada anggaran belanja rumah tangga.
Dengan menahan tarif listrik, diharapkan masyarakat memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Hal ini pada gilirannya akan membantu menjaga tingkat konsumsi domestik sebagai penopang utama perekonomian nasional.
Selain fokus pada masyarakat, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung daya saing sektor industri. Biaya produksi yang stabil merupakan salah satu kunci agar industri dalam negeri dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Kenaikan tarif listrik bagi industri akan secara langsung meningkatkan biaya operasional. Kondisi tersebut dapat berimbas pada kenaikan harga jual produk akhir kepada konsumen.
Pemerintah berpandangan bahwa menjaga tarif listrik tetap stabil adalah salah satu bentuk insentif bagi dunia usaha.
Baca Juga: RI Memang Kaya SDA untuk Baterai EV, Tapi Nggak Punya Lithium
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap," ujar Jisman.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Stabilitas biaya energi menjadi fondasi penting bagi perencanaan bisnis jangka panjang.
Penetapan tarif listrik ini sejatinya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi idealnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Mekanisme ini dikenal dengan sebutan *tariff adjustment*.
Proses penyesuaian tarif ini tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan realisasi beberapa parameter ekonomi makro. Terdapat empat indikator utama yang menjadi acuan dalam perhitungan.
Keempat parameter tersebut adalah nilai tukar mata uang (kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Selanjutnya adalah harga minyak mentah Indonesia atau *Indonesian Crude Price* (ICP).
Berita Terkait
-
Digitalisasi dan Beyond kWh Jadi Kunci PLN Melesat ke Fortune Global 500
-
GIIAS 2025: Intip MPV Listrik Mewah yang Bagasinya Muat 7 Koper!
-
2.300 MW Energi Hijau Disiapkan untuk Masa Depan Indonesia
-
Tak Mau Bobol Ada Kasus Korupsi Lagi, Bahlil Mau Panggil Perusahaan Tambang Batu Bara
-
Pejabat ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara, Pemerintah Kecolongan?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu