Suara.com - Gibran Huzaifah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yang menyeret nama besar eFishery. Dulu, Gibran disebut sosok inovator yang dielu-elukan sebagai pahlawan di dunia startup perikanan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membenarkan Gibran telah resmi ditahan sejak Kamis (31/7/2025) lalu. Penahanan ini menandai titik nadir dari kisah tragis startup yang sempat menyandang status decacorn dan menjadi kebanggaan teknologi Indonesia.
“Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
Status tersangka ini menjadi awal dari babak baru dalam penyelidikan menyeluruh terhadap skandal finansial yang mengguncang ekosistem startup nasional.
Penahanan Gibran Huzaifah memantik perhatian publik lantaran eFishery dikenal luas sebagai inovasi yang menyasar kebutuhan para petambak ikan dan udang.
Namun, di balik kejayaan itu, kini terkuak skandal manipulasi laporan keuangan dan dugaan penipuan akuisisi perusahaan teknologi yang menjadi dasar penyelidikan polisi.
Berikut 5 fakta penting kasus Gibran Huzaifah dan kejatuhan eFishery.
1. Gibran Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Gibran Huzaifah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi sebuah perusahaan teknologi.
Ia mulai ditahan sejak 31 Juli 2025. Meski pasal yang dikenakan belum diungkap, kasus ini menambah daftar panjang skandal startup di Indonesia.
2. Skandal Penggelembungan Pendapatan Rp 9,74 Triliun
Investigasi internal yang dilakukan manajemen baru eFishery mengungkap adanya praktik revenue inflation atau penggelembungan pendapatan sebesar Rp9,74 triliun dalam kurun waktu sembilan bulan hingga September 2024. Ini menjadi indikasi kuat adanya manipulasi laporan keuangan dalam skala masif.
3. Ditemukan Kerugian Rp 575 Miliar dan Stok Fiktif
Meskipun pendapatan diklaim naik drastis, nyatanya perusahaan mencatatkan kerugian hingga Rp575 miliar. Selain itu, dari lebih dari 400.000 unit pakan ikan yang diklaim dimiliki perusahaan, hanya sekitar 24.000 unit yang ditemukan secara fisik.
4. Pencopotan Gibran dari Jabatan CEO
Berita Terkait
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029
-
Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk
-
Respons Isu Aliran Dana BEM UBK, Gerindra Tepis Upaya Pecah Belah Hubungan Prabowo Gibran
-
Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor