Suara.com - Gibran Huzaifah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yang menyeret nama besar eFishery. Dulu, Gibran disebut sosok inovator yang dielu-elukan sebagai pahlawan di dunia startup perikanan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membenarkan Gibran telah resmi ditahan sejak Kamis (31/7/2025) lalu. Penahanan ini menandai titik nadir dari kisah tragis startup yang sempat menyandang status decacorn dan menjadi kebanggaan teknologi Indonesia.
“Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
Status tersangka ini menjadi awal dari babak baru dalam penyelidikan menyeluruh terhadap skandal finansial yang mengguncang ekosistem startup nasional.
Penahanan Gibran Huzaifah memantik perhatian publik lantaran eFishery dikenal luas sebagai inovasi yang menyasar kebutuhan para petambak ikan dan udang.
Namun, di balik kejayaan itu, kini terkuak skandal manipulasi laporan keuangan dan dugaan penipuan akuisisi perusahaan teknologi yang menjadi dasar penyelidikan polisi.
Berikut 5 fakta penting kasus Gibran Huzaifah dan kejatuhan eFishery.
1. Gibran Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Gibran Huzaifah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi sebuah perusahaan teknologi.
Ia mulai ditahan sejak 31 Juli 2025. Meski pasal yang dikenakan belum diungkap, kasus ini menambah daftar panjang skandal startup di Indonesia.
2. Skandal Penggelembungan Pendapatan Rp 9,74 Triliun
Investigasi internal yang dilakukan manajemen baru eFishery mengungkap adanya praktik revenue inflation atau penggelembungan pendapatan sebesar Rp9,74 triliun dalam kurun waktu sembilan bulan hingga September 2024. Ini menjadi indikasi kuat adanya manipulasi laporan keuangan dalam skala masif.
3. Ditemukan Kerugian Rp 575 Miliar dan Stok Fiktif
Meskipun pendapatan diklaim naik drastis, nyatanya perusahaan mencatatkan kerugian hingga Rp575 miliar. Selain itu, dari lebih dari 400.000 unit pakan ikan yang diklaim dimiliki perusahaan, hanya sekitar 24.000 unit yang ditemukan secara fisik.
4. Pencopotan Gibran dari Jabatan CEO
Berita Terkait
-
Wapres Gibran Minta Mahasiswa ke IKN: Nilai Sendiri Kota Hantu atau Bukan
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Prioritaskan Penanganan Bencana dan Kesiapan Nataru
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar