Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif listrik untuk periode Triwulan III tahun 2025, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September.
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero).
Kabar baiknya adalah tidak ada kenaikan tarif listrik yang diberlakukan untuk periode ini.
Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik pelanggan nonsubsidi maupun yang menerima subsidi dari pemerintah.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik ini disambut baik oleh masyarakat dan para pelaku industri. Hal ini dianggap sebagai langkah positif di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini.
Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat yang merupakan salah satu fondasi utama stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk menjaga dan meningkatkan daya saing sektor industri.
Dengan tarif listrik yang stabil, diharapkan para pelaku industri dapat lebih fokus pada peningkatan produksi dan efisiensi tanpa terbebani oleh kenaikan biaya energi.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Q3 2025 : Rincian Lengkap dan Kebijakan Terbaru Pemerintah
Pemerintah menyadari bahwa momentum pertumbuhan ekonomi nasional perlu terus didukung.
Stabilitas tarif listrik menjadi salah satu instrumen penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi PLN dalam menetapkan tarif tenaga listrik yang disediakan untuk masyarakat.
Penyesuaian Tarif Listrik Nonsubsidi
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Mekanisme ini dikenal dengan sebutan tariff adjustment.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Terkini
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun
-
Terminal Cikampek Pertamina Raih Penghargaan TJSLP Daerah
-
Aliran Modal Asing Kabur Rp8,12 Triliun dari Indonesia Selama Sepekan, Pertanda Apa?
-
Pelatihan Gratis Perawat Lansia: KemenPPPA Kirim Caregiver ke Singapura, Gaji Dua Digit
-
Lowongan Kerja Freeport September 2025 dan Gaji Fantastis Penempatan Smelter Gresik
-
PANI Siapkan Proyek Ambisius di Tepi Laut Untuk Investasi Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional