Suara.com - Token listrik sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari jutaan rumah tangga di Indonesia. Kemudahannya dalam mengontrol pemakaian listrik membuat sistem prabayar ini sangat digemari.
Namun, pertanyaan yang selalu muncul setiap kali hendak membeli token adalah, "Kalau saya beli Rp 100 ribu dapat berapa kWh?" Jawabannya tidak selalu sama untuk setiap orang.
Jumlah kWh yang Anda terima sangat bergantung pada golongan daya listrik yang terpasang di rumah Anda dan adanya potongan biaya administrasi serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Memasuki bulan Agustus 2025, pemerintah dan PT PLN (Persero) terus mengevaluasi tarif listrik untuk memastikan distribusi energi yang adil dan efisien.
Bagi Anda yang penasaran dengan rinciannya, berikut adalah simulasi dan penjelasan lengkap mengenai harga token listrik per Agustus 2025.
Memahami Komponen dalam Token Listrik Anda
Sebelum menghitung, penting untuk tahu bahwa uang yang Anda bayarkan tidak seluruhnya dikonversi menjadi kWh. Ada beberapa potongan yang perlu diperhatikan:
Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Besaran PPJ bervariasi tergantung pada pemerintah daerah masing-masing, umumnya berkisar antara 3% hingga 10%.
Biaya Administrasi Bank: Setiap pembelian token melalui bank atau mitra pembayaran (PPOB) akan dikenakan biaya admin yang besarnya antara Rp 2.000 hingga Rp 3.500.
Baca Juga: Berapa Tarif Listrik PLN Terbaru per Agustus 2025? Simak Rinciannya
Materai: Untuk pembelian token di atas Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 akan dikenakan biaya materai. Namun, untuk pembelian Rp 100.000, biaya ini tidak berlaku.
Rincian Tarif Listrik per kWh (Agustus 2025)
Berdasarkan kebijakan penyesuaian tarif (tariff adjustment) yang berlaku, berikut adalah tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi.
Perlu dicatat bahwa tarif ini bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah.
- Golongan R-1/TR (900 VA - RTM): Rp 1.352 per kWh
 - Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
 - Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
 - Golongan R-2/TR (3.500 - 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
 - Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh
 
Untuk pelanggan subsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA (Rumah Tangga Miskin), tarifnya jauh lebih rendah dan ditetapkan oleh pemerintah.
Simulasi: Beli Token Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?
Berita Terkait
- 
            
              Update Tarif Listrik PLN November 2025
 - 
            
              Tarif Listrik Non-Subsidi dan Bersubsidi Dipastikan Tak Naik Sepanjang November 2025
 - 
            
              Dinilai Tepat Sasaran, Pengamat Sebut Kebijakan Diskon Tarif Listrik Layak Dilanjut
 - 
            
              Pengamat Beberkan Dampak ke Masyarakat Jika Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Lagi
 - 
            
              Ekonom Sarankan Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Lagi Demi Daya Beli
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini
 - 
            
              PPATK Klaim Berhasil Tekan Judi Online! Triliunan Rupiah Berhasil Diselamatkan
 - 
            
              11 Tahun di Penjara, Korban Tragedi 1965: kalau Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Kami Tidak Rela!
 - 
            
              Kemenkeu: Pertumbuhan Ekonomi Butuh Ekosistem Bisnis yang Kolaboratif dan Berorientasi Inovasi
 - 
            
              Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?
 - 
            
              Prabowo Setuju Rp5 Triliun untuk KAI Tambah Gerbong KRL Baru: untuk Rakyat Banyak Saya Tidak Ragu!
 - 
            
              Hadapi Musim Hujan, Pramono Pastikan Banjir Jakarta Bisa Surut Kurang dari 24 Jam
 - 
            
              Detik-detik Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Sleman: Tiga Orang Tewas
 - 
            
              Soal Polemik Whoosh, Puan: Jangan Terjadi Kerugian Negara Berlarut-larut
 - 
            
              Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK