Suara.com - Hanif Kurniawan (34), warga Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, menjadi salah satu dari ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah merasakan langsung manfaat dari Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan. Ia merupakan peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Ia mengaku sempat mengalami kendala finansial yang membuatnya tidak mampu membayar iuran secara rutin.
“Saya sempat bingung dan khawatir ketika mengetahui status kepesertaan saya tidak aktif. Padahal saya sangat paham betapa pentingnya perlindungan kesehatan, apalagi saya punya tanggungan keluarga. Saat itu saya benar-benar tidak tahu harus mulai dari mana untuk menyelesaikan tunggakan iuran yang jumlahnya sudah cukup besar. Saya juga tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang biasanya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Hanif, Jum’at (01/08).
Selain merasa terbantu dengan program New Rehab 2.0, Hanif juga mengaku sangat terbantu dengan kemudahan proses alih segmen kepesertaan ke kategori Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPUPN), yang kini sesuai dengan status pekerjaannya sebagai pegawai di salah satu instansi pemerintah daerah. Ia menilai, alih segmen ini menjadi solusi jangka panjang yang meringankan, karena sejak statusnya berubah menjadi peserta PPUPN, kewajiban pembayaran iuran JKN tidak lagi ia tanggung sendiri, melainkan sudah dibayarkan oleh pemberi kerja.
“Saya tahu tentang program ini dari media sosial BPJS Kesehatan dan juga dari tetangga saya yang sudah lebih dulu ikut. Awalnya saya sempat ragu, tapi setelah datang langsung ke kantor dan mendapat penjelasan dari petugas, saya merasa sangat terbantu dengan adanya New REHAB 2.0. Rasanya seperti mendapat kesempatan kedua. Sekarang saya tidak perlu khawatir lagi soal iuran, dan saya bisa lebih fokus bekerja serta menjaga kesehatan keluarga,” imbuh Hanif.
Hanif juga mengimbau masyarakat, khususnya sesama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk selalu disiplin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Menurutnya, dengan menjaga status kepesertaan tetap aktif, peserta tidak perlu merasa cemas apabila sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Saya berharap Program REHAB ini bisa membantu menjaga kesinambungan pembayaran iuran, sekaligus mengurangi jumlah peserta yang nonaktif karena tunggakan. Yang paling penting, program ini tidak membebani peserta secara tiba-tiba dari sisi keuangan, sehingga terasa lebih ringan dan terjangkau,” tegas Hanif
Pada kesempatan terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita menjelaskan bahwa peserta JKN dari segmen PBPU yang telah beralih ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah, tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran yang tercatat sebelum perpindahan segmen. untuk membantu peserta menyelesaikan kewajiban tersebut tanpa membebani secara finansial, BPJS Kesehatan menghadirkan Program New REHAB 2.0.
“Tujuan dari dihadirkannya Program New REHAB 2.0 ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi peserta PBPU dalam melunasi tunggakan iurannya, terutama bagi yang telah beralih segmen menjadi peserta PPU. Melalui program ini, peserta mendapatkan keringanan berupa mekanisme cicilan dan kesempatan untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaannya,” jelas Yessy.
Yessy menjelaskan bahwa proses pendaftaran Program New REHAB 2.0 sangat mudah dan praktis karena dapat dilakukan langsung melalui Aplikasi Mobile JKN. Ia menyampaikan bahwa peserta cukup memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, lalu mengikuti tahapan yang telah disediakan, mulai dari membaca informasi awal tentang program, melihat total tunggakan, hingga menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BNI dan SMF Integrasikan Layanan Pembayaran Digital, Dukung Program 3 Juta Rumah
“Untuk pendaftaran REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN, prosesnya sangat simpel. Cukup ikuti petunjuk yang sudah tersedia di aplikasi. Setelah berhasil login, peserta bisa memilih fitur REHAB (cicilan), lalu melanjutkan proses pendaftaran. Di aplikasi ini, peserta juga dapat melihat simulasi tagihan yang harus dibayarkan setiap bulan, sesuai dengan jangka waktu cicilan yang dipilih,” pungkas Yessy. ***
Berita Terkait
-
BNI dan SMF Integrasikan Layanan Pembayaran Digital, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Cara Kerja Payment ID, Aman untuk Data Pribadi Masyarakat?
-
Mal Dituduh Nunggak Royalti Musik? Ini Jawaban Mengejutkan Pengusaha Pusat Perbelanjaan
-
Satu Aturan, Dua Jeritan: Kesejahteraan Musisi Vs Beban UMKM dalam Polemik Royalti Musik
-
Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Raksasa Ritel Jepang Perluas Ekspansi di RI, Incar Kawasan Pinggiran
-
Investor Asing Borong Saham Rp4,05 Triliun Sejak Awal Tahun
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Proyek Kilang RDMP Balikpapan Habiskan 115 Ribu Ton Semen
-
Lampaui Rata-Rata Nasional, Produktivitas Jagung Dekalb Capai 7 Ton per Hektare
-
BCA Digital Bagikan Strategi Resolusi Finansial 2026
-
Harga Emas Antam di Level Rp2,88 Juta per Gram pada Sabtu
-
Laka Kerja di PLTU Sukabangun Memakan Korban, Manajemen Audit Seluruh Mitra
-
Benarkah MBG Bebani Anggaran Pendidikan?