Suara.com - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) resmi menggugat Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun.
Langkah itu diambil PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) lantaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bodong senilai US$28 juta pada 1999.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), R Primaditya Wirasandi dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan yang dilayangkan kepada Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (13/8/2025).
Emiten berkode CMNP ini juga menggugat PT MNC Asia Holding, Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugatIV).
“PT CMNP menuntut ganti kerugian materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun. Adapun, besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” kata dia.
Lebih lanjut, kata dia, Perusahaan milik Jusuf Hamka ini menggugat Hary Tanoe, PT MNC Asia Holding dan dua tergugat lainnya lantaran dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta pada 1999 yang telah menimbulkan kerugian bagi PT CMNP.
“Gugatan yang dibacakan dalam sidang hari ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT CMNP terhadap Harry Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama yang sekarang bernama PT MNC Asia Holding. Gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan karena surat berharga berupa NCD yang diserahkan Harry Tanoesoedibjo /PT Bhakti Investama kepada PT CMNP pada tahun 1999 tidak bisa dicairkan. (Kerugian sekitar Rp 104 triliun),”beber dia.
Ia menekankan, PT CMNP sendiri menolak upaya mediasi dan akan melanjutkan dalam gugatan sekarang ini lantaran Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Harry Tanoe gagal memenuhi permintaan.
PT CMNP, tegas dia, menolak adanya perdamaian dan meminta sidang gugatan kepada Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Harry Tanoe terus dilanjutkan.
Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo Siapkan Aksi Korporasi IPTV di Tengah Laba Anjlok
“Upaya mediasi sudah ditempuh namun gagal karena Harry Tanoesoedibjo tidak mampu memenuhi permintaan dalam proses mediasi, sehingga PT CMNP pun menolak adanya perdamaian,” jelas dia.
Tak hanya itu, lanjut dia, PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Harry Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama atau yang sekarang bernama PT MNC Asia Holding. Langkah ini dilakukan agar gugatan dari PT CMNP tidak sia-sia.
“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” papar dia.
Ia menambahkan, PT CMNP sejak tanggal 5 Maret 2025 juga telah melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana terkait NCD-NCD yang tidak dapat dicairkan tersebut kepada Polda Metro Jaya. PT CMNP melaporkan Harry Tanoe ke Polda Metro Jaya atas tindakan tindak pidana terkait NCD-NCD yang tidak dapat dicairkan.
“PT CMNP melaporkan adanya dugaan pembuatan dan/atau penggunaan suratpalsu, dalam hal ini NCD palsu, serta TPPU. Saat ini Laporan tersebut sedang diperiksa oleh para Penyidik di Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka Harry Tanoesoedibjo dan kemungkinan ada pihak- pihak lain yang terlibat,” tandasnya.
Dalam persidangan tersebut hadir sebagai Kuasa Hukum PT. CMNP dari LAW FIRM LUCAS, S.H. & PARTNERS, diantaranya R Primaditya Wirasandi, Henry Lim, Jennifer Angeline Herianto dan Andi Syamsurizal Nurhadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Serapan Baru 70 Persen, Belanja Pemerintah Dikebut di 1 Bulan Terakhir 2025
-
Kuota LPG 3Kg Ditambah 350.000 Ton Tanpa Anggaran Baru
-
BI dan Kementerian Investasi Integrasikan Layanan Perizinan
-
CEO Danantara Sebut Merger GOTO dan Grab Masih Berjalan: Sinyalnya Positif
-
Forum Ekonomi KB Bank Hadirkan Tokoh Nasional Bahas Arah Ekonomi dan Investasi Jelang 2026
-
Waduh, NIlai Tukar Rupiah Diramal Tembus Rp16.800 di Akhir Tahun
-
Airlangga Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen, Kalah Optimistis dari Purbaya
-
IHSG Melempem di Akhir Perdagangan Hari Ini Setelah Cetak Rekor, Apa Pemicunya
-
Purbaya Sebut Ekonomi RI Lambat 8 Bulan Pertama 2025 karena Salah Urus, Sindir Sri Mulyani?
-
Harga Cabai Naik Tajam Jelang Libur Nataru