Suara.com - Pujakesuma DPW DKI Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) kembali menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Aksi ini menuntut pembebasan Ngarijan Salim (82), yang mereka nilai menjadi korban kriminalisasi dan peradilan sesat.
Massa aksi menilai, memenjarakan kakek renta melanggar nilai kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjunjung penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pihaknya menegaskan, Ngarijan tidak melakukan tindakan korupsi maupun merugikan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 2, kewajiban pajak penjual tanah adalah sebesar 2,5% dari nilai yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.
“Kalaupun Ngarijan dianggap lalai akibat kekeliruan Dispenda Deli Serdang yang membuat pajak penjualan tanahnya kurang dibayar, bukankah lebih bijak memintanya melunasi kekurangan itu ketimbang memenjarakannya? Inilah makna restorative justice—memulihkan kerugian secara manusiawi, bukan menghukum kakek renta tanpa memberi ruang perbaikan,” kata Bunda Eka, perwakilan Pujakesuma.
KMPHI dan Pujakesuma meminta majelis hakim memandang Ngarijan sebagai manusia yang di ujung usianya pantas mendapat perlakuan penuh kasih dan kebijaksanaan.
“Kami juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian penuh pada kisah ini,” tambah Bunda Eka.
Perwakilan Pujakesuma lainnya, Jusan Simbolon, mengatakan pihaknya menunggu kepastian hukum atas peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan.
“Seminggu lalu kami datang ke sini. Putusan telah diambil oleh majelis kemarin. Hari ini kami mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan yang harus dilihat oleh MA. Tidak semata-mata memenjarakan orang berusia 82 tahun hanya karena dendam hakim yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Baca Juga: MA Janji Usut Cepat Laporan Tom Lembong Soal 'Hakim Berat Sebelah' di Persidangan
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak MA membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
Menkeu Purbaya Puji Bahlil: Cepat Ambil Keputusan, Saya Ikut
-
Pengusaha Kakao Lokal Minta Insentif ke Pemerintah, Suku Bunga Bisa Tembus 12%
-
7 Kontroversi Bandara Morowali: Diresmikan Jokowi, Punya 'Kedaulatan' Sendiri?
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
ESDM: Tahun Depan SPBU Swasta Bisa Impor BBM Sendiri Tanpa Bantuan Pertamina
-
Pemerintah Tak Perlu Buru-buru soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
-
Dua Program Flagship Prabowo Bayangi Keseimbangan APBN 2026 dan Stabilitas Fiskal
-
10 Ide Jualan Pinggir Jalan Paling Laris dengan Modal Kecil
-
Kunci "3M" dari Bank Indonesia Agar Gen Z Jadi Miliarder Masa Depan