Suara.com - Mahkamah Agung (MA) akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil tiga hakim yang terlibat dalam persidangan kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemanggilan ini dilakukan untuk proses klarifikasi.
Juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi langkah tersebut pada Rabu (6/8/2025) di Jakarta.
"Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas, kan mau diklarifikasi," kata Yanto di Gedung Mahkamah Agung sebagaimana dilansir Antara.
Langkah ini merupakan respons langsung atas laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong pada Senin (4/8) terhadap ketiga hakim tersebut. Hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Meski begitu, Yanto belum dapat memastikan jadwal pemanggilan karena hal tersebut menjadi kewenangan penuh Badan Pengawas (Bawas) MA. "Kalau tentang kapan (dipanggil), itu nanti itu kan kewenangan Kabawas ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," tuturnya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa laporan ini didasari keinginan kliennya untuk mendorong evaluasi dan koreksi dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid di gedung Mahkamah Agung RI.
Zaid menegaskan bahwa perjuangan hukum ini tidak berhenti meskipun Tom Lembong telah menerima abolisi dan bebas. "Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ujarnya.
Poin utama dari laporan tersebut adalah dugaan bahwa salah satu hakim tidak menerapkan asas praduga tak bersalah selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Prabowo Bebaskan 8 Importir Gula usai Tom Lembong, Reaksi Kejagung Mengejutkan
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," jelas Zaid.
Selain melapor ke MA, pihak Tom Lembong juga berencana akan membuat laporan serupa ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, dan BPKP.
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar dan dijatuhi denda Rp750 juta.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan hak kepala negara untuk menghentikan proses hukum seseorang dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Minta Prabowo Bebaskan 8 Importir Gula usai Tom Lembong, Reaksi Kejagung Mengejutkan
-
Efek Abolisi Tom Lembong: Giliran Majelis Hakim Diperiksa Bawas Mahkamah Agung
-
Unggahan Perdana Tom Lembong Usai Bebas, Ungkap Sebuah Permintaan
-
Terima Laporan Kubu Tom Lembong, MA Sebut Majelis Hakim Sudah Penuhi Syarat untuk...
-
'Akhirnya Pulang', Tom Lembong Unggah Momen Bersama Keluarga: Izinkan Saya Menikmati Kebersamaan Ini
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Nasib Kaharingan: Agama Asli Dayak yang Terancam Hilang oleh Aturan
-
BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Bermasalah Jelang Ramadan dan Idul Fitri
-
Bangunan dan Rumah Porak Poranda, Influencer Israel: Oh Ini Rudal Iran, Ngeri Banget Ya
-
Warga Tel Aviv Saat Ini: Di Langit Hujan Rudal Iran, Di Bungker Dipenuhi Pecandu Narkoba
-
Jakarta Belum Temukan Kasus Campak, Dinkes Ingatkan Risiko Penularan dari Sekitar
-
Aksi Korve Massal: Kapolda Metro Jaya dan Dua Menteri Sulap Pasar Kramat Jati Lebih Bersih
-
Pernyataan Pihak Iran Benjamin Netanyahu Tewas dengan Luka Parah
-
Warga Binaan Lapas Cibinong Ikuti Gerakan Membaca Alkitab untuk Pembinaan Rohani
-
Iran Disebut Dapat Bantuan Nuklir Korea Utara, Pakar Militer AS Peringatkan Trump
-
Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!