Suara.com - Mahkamah Agung (MA) akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil tiga hakim yang terlibat dalam persidangan kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemanggilan ini dilakukan untuk proses klarifikasi.
Juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi langkah tersebut pada Rabu (6/8/2025) di Jakarta.
"Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas, kan mau diklarifikasi," kata Yanto di Gedung Mahkamah Agung sebagaimana dilansir Antara.
Langkah ini merupakan respons langsung atas laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong pada Senin (4/8) terhadap ketiga hakim tersebut. Hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Meski begitu, Yanto belum dapat memastikan jadwal pemanggilan karena hal tersebut menjadi kewenangan penuh Badan Pengawas (Bawas) MA. "Kalau tentang kapan (dipanggil), itu nanti itu kan kewenangan Kabawas ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," tuturnya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa laporan ini didasari keinginan kliennya untuk mendorong evaluasi dan koreksi dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid di gedung Mahkamah Agung RI.
Zaid menegaskan bahwa perjuangan hukum ini tidak berhenti meskipun Tom Lembong telah menerima abolisi dan bebas. "Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ujarnya.
Poin utama dari laporan tersebut adalah dugaan bahwa salah satu hakim tidak menerapkan asas praduga tak bersalah selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Prabowo Bebaskan 8 Importir Gula usai Tom Lembong, Reaksi Kejagung Mengejutkan
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," jelas Zaid.
Selain melapor ke MA, pihak Tom Lembong juga berencana akan membuat laporan serupa ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, dan BPKP.
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar dan dijatuhi denda Rp750 juta.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan hak kepala negara untuk menghentikan proses hukum seseorang dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Minta Prabowo Bebaskan 8 Importir Gula usai Tom Lembong, Reaksi Kejagung Mengejutkan
-
Efek Abolisi Tom Lembong: Giliran Majelis Hakim Diperiksa Bawas Mahkamah Agung
-
Unggahan Perdana Tom Lembong Usai Bebas, Ungkap Sebuah Permintaan
-
Terima Laporan Kubu Tom Lembong, MA Sebut Majelis Hakim Sudah Penuhi Syarat untuk...
-
'Akhirnya Pulang', Tom Lembong Unggah Momen Bersama Keluarga: Izinkan Saya Menikmati Kebersamaan Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?