Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyebut penetapan bandara internasional sebanyak 36 banadara untuk mempermudah turis asing atau domestik berkunjung ke suatu tempat. Dengan begitu, tidak ada anggapan bagi turis asing berkunjung ke suatu daerah di Indonesia itu sulit.
Dia memberi contoh, misalnya turis asing yang ingin berkunjung ke Danau Toba bisa langsung melakukan penerbangan ke Bandara Silangit yang terdekat. Sehingga, tidak perlu transit terlebih dahulu di bandara lain yang berstatus internasional.
"Jadi kita buka harapannya bahwa ini dengan kita buka, tidak ada lagi pertanyaan bahwa untuk datang ke Indonesia sulit," ujarnya dalam konferensi pers di Restoran Aroem, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dudy menjelaskan, pembukaan bandara internasional juga dilakukan bertahap setelah masa pandemi. Mulai dari berjumlah 34 bandara internasional, turun kembali menjadi 17 bandara, lalu naik menjadi 24 bandara, dan kini naik kembali menjadi 36 bandara.
Menhub menegaskan, operator bandara juga harus memenuhi persyaratan sebelum bandara resmi berstatus internasional.
"Untuk pengoperasiannya bandara-bandara tersebut harus juga berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya seperti kementerian pertahanan, kemudian kementerian imigrasi, kementerian kesehatan, dan kementerian keuangan untuk CIQ, Customs, Immigration, dan Quarantine," jelasnya.
"Dan beberapa hal yang harus disiapkan oleh bandara dengan status tersebut supaya memenuhi standar pelayanan sebagai bandara internasional," sambung Menhub.
Ia berharap, penetapan bandara internasional itu justru meningkatkan perekonomian daerah itu sendiri, sehingga mendorong perekonomian nasional.
"Kemudian industri pariwisata semakin tumbuh, dan juga efek dari putaran yang terjadi dengan masuk semakin banyaknya masuknya para pelaku ekonomi dan luar negeri maupun para wisatawan itu memberikan dampak yang baik bagi negara kita," bebernya.
Baca Juga: Menhub: Perombakan Komisaris-Direksi KAI Bukan Karena Banyaknya Kecelakaan
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandara berstatus bandara internasional. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Jumlah bandara ini bertambah dari yang sebelumnya hanya 22 bandara yang berstatus internasional. Selain itu, Kemenhub juga menetapkan 3 bandara khusus juga berstatus bandara internasional sesuaiKeputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan penetapan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. Penetapan bandara internasional ini juga sesuai standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Selain itu, tuturnya, penetapan bandara ini juga untuk memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun berikut, 36 Bandara yang ditetapkan menjadi bandara internasional:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang