Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui langkah BPI Danantara dalam menghapus insentif dan tantiem komisaris BUMN. Menurutnya, tantiem ini merupakan alibi para komisaris untuk menghimpun kekayaan pribadi.
Bahkan, dia merasa bingung, Komisaris BUMN bisa mendapatkan tantiem hingga puluhan miliar, padahal hanya mengikuti rapat sekali dalam sebulan.
"Tantiem akal-akalan saja. sehingga kita tidak tahu apa itu tantiem. masak ada komisaris, yang rapat sebulan sekali, tantiem Rp 40 miliar setahun," ujarnya dalam Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Maka dari itu, Prabowo memerintahkan Danantara untuk menghapus tantiem komisaris, jika BUMN yang rugi. Selain itu, Kepala Negara juga mengingatkan BUMN jangan memoles laporan keuangan untuk menjadi untung.
"Dan untungnya harus untung bener, bukan akal-akalan. kita sudah lama jadi orang indonesia," ucapnya.
Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mempersilahkan Komisaris dan Direksi BUMN mundur, jika tidak menyetujui kebijakan tantiem tersebut.
Sebelumnya, BPI Danantara membuat gebrakan baru dalam mengatur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya, mengatur soal insentif, tantiem, dan penghasilan lain direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.
Hal ini setelah Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani mengeluarkan Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2025.
Beleid itu memuat, bahwa pemberiaan insentif, tantiem, dan penghasilan lain direksi akan mengacu pada kinerja perusahaan.
Baca Juga: Prabowo Sentil Komisaris BUMN: Rapat Sebulan Sekali, Tantiem Rp40 Miliar, Tak Suka Berhenti!
Artinya, jika memang BUMN memang tengah mendapat laba tinggi, maka direksi bisa mendapatkan insentif tinggi, sebaliknya, jika merugi, maka bisa saja direksi tidak mendapatkan penghasilan selain gaji.
Selain itu, pemberian penghasilan direksi itu bukan hasil aktivitas semu pencatatan akutansi/laporan keuangan, dan tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan.
"Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya ‘one-off' atau ‘windfall', maka harus dikeluarkan dari perhitungan," bunyi surat tersebut seperti dikutip, Jumat (1/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
IHSG Merana Imbas Ambil Cuan Para Investor di Jumat Pagi, 372 Saham Merah
-
Asing Tetap Borong Saham-saham Ini Meski IHSG Tertekan, Cek Rekomendasi Hari Ini
-
Nagita Slavina Mau Caplok Saham VISI, Siap-siap Dapat Utang
-
Harga Emas Pegadaian Jumat 13 Februari 2026 Naik, Tembus Rp 3 Jutaan!
-
Presiden Prabowo Perintahkan Tekan Cash Outflow Ekonomi Haji
-
Pengendali Saham BUMI Update Porsi Kepemilikan Terkini, Free Float Aman
-
Rupiah Melemah Terus, Menkeu: Saya Tidak Bisa Kendalikan
-
Tips Mengajukan KPR Subsidi via Bank BTN Agar Diterima
-
Perusahaan Global Berebut Proyek Energi Hijau Indonesia, Saham-saham Ini Ikut Menguat
-
Prospek Properti Negara Tetangga dan Proyeksi Pasar Global Tahun 2026