Suara.com - Posisi sebagai direksi maupun komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan hanya soal prestise jabatan, tetapi juga soal penghasilan fantastis.
Salah satu contohnya adalah bonus direksi PLN yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah per orang setiap tahun. Pemberian bonus direksi PLN dan komisaris diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam aturan itu disebutkan, “Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.”
Artinya, meski perusahaan merugi, para komisaris maupun direksi tetap berhak mengantongi tantiem selama indikator kinerja tertentu tercapai. Hal ini yang membuat bonus direksi PLN kerap menuai sorotan publik.
Rincian Gaji dan Bonus Direksi PLN
Besaran gaji dan tantiem di lingkungan BUMN sangat bergantung pada skala bisnis serta keuntungan perusahaan.
Untuk posisi direksi utama, porsi tantiem ditetapkan sebesar 100 persen, direksi lainnya 90 persen, komisaris utama 40 persen, dan komisaris lainnya 36 persen.
Angka ini disahkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan difinalisasi lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
PT PLN (Persero) menjadi salah satu BUMN dengan alokasi gaji dan bonus tertinggi. Pada tahun 2023, sebagaimana dikutip dari laporan resmi perusahaan, total gaji, tantiem, dan fasilitas lain untuk direksi PLN mencapai Rp 435,861 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
- Gaji 10 direksi: Rp 45,241 miliar
- Tantiem 10 direksi dan 2 direksi lama: Rp 229,377 miliar
- Tunjangan perumahan untuk 7 direksi: Rp 2,128 miliar
- THR untuk 10 direksi: Rp 4,057 miliar
- Tanggungan PPh Pasal 21: Rp 152,6 miliar
- Tanggungan BPJS: Rp 2,459 miliar
Dengan perhitungan sederhana, gaji direksi PLN mencapai Rp 4,524 miliar per tahun atau sekitar Rp 277 juta per bulan. Sementara untuk tantiem, setiap direksi berhak menerima Rp 19,11 miliar per tahun.
Artinya, hanya dari gaji dan bonus, seorang direksi PLN bisa mengantongi setidaknya Rp 23,63 miliar per tahun.
Penghasilan Komisaris PLN
Untuk komisaris, penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021. Dalam aturan tersebut, besaran gaji komisaris PLN ditetapkan sebagai berikut:
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45 persen dari penghasilan Direktur Utama
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5 persen dari penghasilan Direktur Utama
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari penghasilan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas
Dengan skema ini, bonus komisaris PLN juga menyentuh angka miliaran rupiah setiap tahunnya, meski tetap lebih kecil dibanding direksi.
Besaran gaji dan bonus direksi PLN yang fantastis ini terus menjadi perhatian publik, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang menghadapi tekanan harga energi dan kebutuhan pokok.
Prabowo Sorot Tantiem
Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pemberian tantiem bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menurutnya tidak masuk akal.
Dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Jumat (15/8/2025), Prabowo Subianto mengungkap ada komisaris BUMN yang hanya rapat sebulan sekali namun menerima tantiem hingga Rp 40 miliar per tahun.
"Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp 40 miliar setahun," ujar Prabowo.
Prabowo mengaku istilah tantiem terdengar asing dan digunakan untuk membungkus bonus besar agar publik tidak memahami maknanya.
"Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," tegasnya.
Berita Terkait
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
GPPMI Dukung Penuh Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
-
Media Asing Soroti Lunaknya Prabowo di Hadapan Trump
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS