Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia menjadi sorotan tajam setelah carut marut yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Profesor Murniati Mukhlisin, penasihat Center for Sharia Economic Development, Institute for Development of Economics and Finance (CSED-INDEF), menegaskan bahwa persoalan ini harus segera disudahi.
Menurutnya, pemerintah, khususnya Badan Penyelenggara Haji yang baru dibentuk, harus serius berbenah.
“Penyelenggaraan ibadah haji tahun depan, tahun 2026, tidak bisa lagi main-main, tidak bisa lagi bercanda,” ujar Prof. Murniati, Selasa (19/8/2025). Ia memperingatkan, jika pemerintah tetap abai, kuota haji Indonesia berpotensi dikurangi oleh Pemerintah Arab Saudi, sebuah konsekuensi serius yang harus dihindari.
Salah satu kunci utama dalam penyelenggaraan haji yang sukses adalah kemampuan bernegosiasi. Prof. Murniati menilai pembatalan kuota haji Furoda bagi jemaah Indonesia sebagai kegagalan pemerintah dalam hal ini. Dengan adanya Badan Penyelenggara Haji yang baru, ia berharap kemampuan negosiasi terkait haji dan umrah akan meningkat secara signifikan.
Selain itu, Prof. Murniati juga menyoroti pentingnya tata kelola dana haji dan umrah. Dana yang mencapai Rp188,86 triliun pada 2025 ini bukanlah milik negara, melainkan milik jutaan umat Muslim yang mempercayakan pengelolaannya. Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi pilar penting untuk membangun kepercayaan publik.
“Selama ini, informasi yang diberikan kepada publik bersifat terbatas dan teknokratik, sulit dipahami oleh masyarakat awam,” ungkapnya.
Prof. Murniati juga menyoroti potensi besar dana haji untuk mendorong pembangunan ekonomi umat. Namun, ia melihat adanya tantangan struktural yang menghambat optimalisasi dana tersebut. Investasi dana haji, yang saat ini didominasi sektor konservatif seperti deposito syariah dengan imbal hasil rendah, perlu diubah.
CSED-INDEF merekomendasikan agar pemerintah mengalihkan investasi dana haji ke sektor riil yang memiliki dampak lebih besar, seperti real estat halal, rumah sakit syariah, dan energi bersih. Hal ini penting untuk menopang sekitar 4,2 juta pekerja yang bergantung pada sektor haji dan umrah, sambil mengatasi defisit pembiayaan operasional haji yang pada tahun 2024 mencapai Rp7,5 triliun.
Selain itu, koordinasi kelembagaan yang lemah akibat tumpang tindih peran antara Kementerian Agama, BPKH, dan operator haji juga menjadi masalah serius. Belum adanya roadmap nasional haji dan umrah hingga 2045 juga dinilai membuat arah pengelolaan dana dan pelayanan haji tidak terintegrasi.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Haji: Tim Hukum Yaqut Minta KPK Fokus Korupsi Kuota, Bukan Keluhan Layanan Jemaah
Sebagai solusi, CSED-INDEF mengusulkan pembentukan lembaga setingkat kementerian untuk mengintegrasikan kebijakan regulasi, pelayanan, dan pengelolaan dana haji. "Kami merekomendasikan agar pemerintah segera membentuk lembaga setingkat kementerian yang mengintegrasikan kebijakan regulasi, pelayanan, dan pengelolaan dana haji," tutup Prof. Murniati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS