Suara.com - Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal pekan ini, Senin (18/8/2025) di Jakarta.
Penyerahan ini menandai dimulainya proses pembahasan RUU penting yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyerahan DIM ini merupakan prasyarat agar DPR dapat membentuk panitia kerja (panja).
"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman, dikutip Redaksi Suara.com dari Antaranews pada Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan bahwa DIM RUU Haji dan Umrah mencakup sekitar 700 poin, meskipun sebagian besar di antaranya bersifat tetap atau tidak berubah dari usulan sebelumnya.
Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I terbentuk, pemerintah dan DPR akan segera memulai pembahasan RUU ini. "Jadi belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja, ya," ujar Supratman, menegaskan bahwa rapat kerja adalah langkah berikutnya setelah penyerahan DIM.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal telah mengisyaratkan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah akan mulai dibahas pada 19 atau 20 Agustus 2025.
Rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus) direncanakan digelar setelah libur, untuk menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang telah diterima DPR.
"Kita tunggu nanti perkembangan draf Rancangan Undang-Undang Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto," jelas Cucun. Ia berharap, RUU ini dapat diselesaikan dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang akan berakhir pada 2 Oktober 2025.
Baca Juga: RUU KUHAP Diskriminatif? Pencari Suaka Terancam Sulit Dapat Keadilan di Indonesia!
RUU Haji merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. RUU ini ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025 dalam Rapat Paripurna ke-25.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah dan DPR, pembahasan RUU ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang lebih baik bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan
-
CEK FAKTA: Gus Yaqut Minta KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Benarkah?
-
Babak Baru Dimulai: Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU PIHU, Nasib Umrah Mandiri di Tangan Panja DPR
-
Komisi VIII Gelar Raker Malam Ini, Pemerintah akan Serahkan DIM RUU PIHU, Demi Kejar Tayang?
-
Asosiasi Perusahaan Haji dan Umrah Tak Mau Masyarakat Pergi Umrah Mandiri, Apa Sebabnya?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini