Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atau BCA kini tengah jadi sorotan, karena dianggap memiliki utang jumbo kepada negara. Anggapan utang BCA ini, setelah interpelasi Kwik Kian Gie kembali mencuat ke publik.
Namun, Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, membantah perseroan memiliki utang kepada negara. Menurutnya, BCA memiliki aset surat utang atau obligasi pemerintah sebesar Rp 60 triliun.
"Terkait informasi BCA yang memiliki hutang kepada negara Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya adalah tidak benar. Di dalam neraca, BCA tercatat memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp 60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada tahun 2009 sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (20/8/2025).
Ketut menuturkan, perhitungan beban bunga obligasi rekap BCA yang mencapai Rp 7 triliun per tahun, atau total sekitar Rp 42 triliun hanya dalam kurun 2004–2009.
"Beban inilah yang, menurut Kwik, sepenuhnya ditanggung rakyat melalui APBN," ucapnya.
Interpelasi Kwik Kian Gie
Dalam risalah interpelasi yang pernah disampaikan di DPR, Kwik Kian Gie menyoroti bagaimana BCA yang saat itu menerima dana BLBI justru dijual ke swasta dengan harga yang dianggap jauh di bawah nilai wajar.
Kwik mengingatkan bahwa BCA mendapat kucuran BLBI yang kemudian ditukar dengan Obligasi Rekapitalisasi bernilai sekitar Rp 60 triliun. Obligasi itu membuat pemerintah harus menanggung bunga besar setiap tahun.
Namun, ironisnya, saham mayoritas BCA sebanyak 51 persen kemudian dilepas dengan harga hanya sekitar Rp 5 triliun. Bagi Kwik, keputusan itu sangat janggal.
Baca Juga: Danantara Diisukan Bakal Akuisisi, Saham BCA Jeblok
Kwik juga membongkar dinamika kabinet saat keputusan penjualan BCA diambil. Menurutnya, agenda tersebut muncul mendadak dalam rapat setelah jam makan siang. Rapat lalu digelar voting.
Sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional kala itu, Kwik tegas menolak. Namun, suaranya kalah karena mayoritas menteri lain mendukung penjualan BCA.
Tak berhenti di situ, Kwik juga keras menentang kebijakan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI. Menurutnya, SKL hanya melegalkan penghapusan kewajiban debitur dan merugikan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,04% Q3 2025, Belanja Pemerintah Ikut Ngegas
-
Pinjaman KUR BRI di Bawah Rp100 Juta Tidak Wajib Pakai Agunan? Ini Penjelasannya
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Aset Kripto Masuk Jurang Merah, Tekanan Jual Bitcoin Sentuh Level Terendah 6 Bulan
-
Rupiah Masuk Zona Hijau Lawan Dolar Amerika, Terangkat Sentimen Ini
-
Prabowo Panggil Dasco 2 Kali Sepekan: Urusan Perut Rakyat Jadi Taruhan
-
Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Awal Sesi Jumat, Cermati Saham-saham Ini
-
Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas