Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atau BCA kini tengah jadi sorotan, karena dianggap memiliki utang jumbo kepada negara. Anggapan utang BCA ini, setelah interpelasi Kwik Kian Gie kembali mencuat ke publik.
Namun, Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, membantah perseroan memiliki utang kepada negara. Menurutnya, BCA memiliki aset surat utang atau obligasi pemerintah sebesar Rp 60 triliun.
"Terkait informasi BCA yang memiliki hutang kepada negara Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya adalah tidak benar. Di dalam neraca, BCA tercatat memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp 60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada tahun 2009 sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (20/8/2025).
Ketut menuturkan, perhitungan beban bunga obligasi rekap BCA yang mencapai Rp 7 triliun per tahun, atau total sekitar Rp 42 triliun hanya dalam kurun 2004–2009.
"Beban inilah yang, menurut Kwik, sepenuhnya ditanggung rakyat melalui APBN," ucapnya.
Interpelasi Kwik Kian Gie
Dalam risalah interpelasi yang pernah disampaikan di DPR, Kwik Kian Gie menyoroti bagaimana BCA yang saat itu menerima dana BLBI justru dijual ke swasta dengan harga yang dianggap jauh di bawah nilai wajar.
Kwik mengingatkan bahwa BCA mendapat kucuran BLBI yang kemudian ditukar dengan Obligasi Rekapitalisasi bernilai sekitar Rp 60 triliun. Obligasi itu membuat pemerintah harus menanggung bunga besar setiap tahun.
Namun, ironisnya, saham mayoritas BCA sebanyak 51 persen kemudian dilepas dengan harga hanya sekitar Rp 5 triliun. Bagi Kwik, keputusan itu sangat janggal.
Baca Juga: Danantara Diisukan Bakal Akuisisi, Saham BCA Jeblok
Kwik juga membongkar dinamika kabinet saat keputusan penjualan BCA diambil. Menurutnya, agenda tersebut muncul mendadak dalam rapat setelah jam makan siang. Rapat lalu digelar voting.
Sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional kala itu, Kwik tegas menolak. Namun, suaranya kalah karena mayoritas menteri lain mendukung penjualan BCA.
Tak berhenti di situ, Kwik juga keras menentang kebijakan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI. Menurutnya, SKL hanya melegalkan penghapusan kewajiban debitur dan merugikan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini