Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atau BCA kini tengah jadi sorotan, karena dianggap memiliki utang jumbo kepada negara. Anggapan utang BCA ini, setelah interpelasi Kwik Kian Gie kembali mencuat ke publik.
Namun, Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, membantah perseroan memiliki utang kepada negara. Menurutnya, BCA memiliki aset surat utang atau obligasi pemerintah sebesar Rp 60 triliun.
"Terkait informasi BCA yang memiliki hutang kepada negara Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya adalah tidak benar. Di dalam neraca, BCA tercatat memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp 60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada tahun 2009 sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (20/8/2025).
Ketut menuturkan, perhitungan beban bunga obligasi rekap BCA yang mencapai Rp 7 triliun per tahun, atau total sekitar Rp 42 triliun hanya dalam kurun 2004–2009.
"Beban inilah yang, menurut Kwik, sepenuhnya ditanggung rakyat melalui APBN," ucapnya.
Interpelasi Kwik Kian Gie
Dalam risalah interpelasi yang pernah disampaikan di DPR, Kwik Kian Gie menyoroti bagaimana BCA yang saat itu menerima dana BLBI justru dijual ke swasta dengan harga yang dianggap jauh di bawah nilai wajar.
Kwik mengingatkan bahwa BCA mendapat kucuran BLBI yang kemudian ditukar dengan Obligasi Rekapitalisasi bernilai sekitar Rp 60 triliun. Obligasi itu membuat pemerintah harus menanggung bunga besar setiap tahun.
Namun, ironisnya, saham mayoritas BCA sebanyak 51 persen kemudian dilepas dengan harga hanya sekitar Rp 5 triliun. Bagi Kwik, keputusan itu sangat janggal.
Baca Juga: Danantara Diisukan Bakal Akuisisi, Saham BCA Jeblok
Kwik juga membongkar dinamika kabinet saat keputusan penjualan BCA diambil. Menurutnya, agenda tersebut muncul mendadak dalam rapat setelah jam makan siang. Rapat lalu digelar voting.
Sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional kala itu, Kwik tegas menolak. Namun, suaranya kalah karena mayoritas menteri lain mendukung penjualan BCA.
Tak berhenti di situ, Kwik juga keras menentang kebijakan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI. Menurutnya, SKL hanya melegalkan penghapusan kewajiban debitur dan merugikan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya