Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat aturan khusus mengenai rekening dormant atau tidak aktif.
Hal itu dikarenakan pemblokiran rekening tidak aktif membuat masyarakat terganggu
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan ini bakal dibuat untuk kepastian hukum mengenai rekening dormant.
"Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Kamis (21/8/2025).
Dia pun memastikan bahwa dana masyarakat agar tidak panik jika rekeningnya masuk dormant.
Dian Ediana Rae menjelaskan juga bahwa dana di rekening dormant tetap aman dan bisa dikembalikan jika tidak terkait dengan tindakan yang mencurigakan.
"OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant, OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman," katanya.
Perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif, guna tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan.
"Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah ini juga menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK," beber dia.
Baca Juga: Tabungan Dikuras untuk Hidup Sehari-hari, Orang Indonesia Semakin Miskin?
Tidak hanya itu, OJK selaku lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki tugas dan kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan.
"Termasuk menjaga pengelolaan Bank agar tetap kondusif bagi masyarakat dalam menyimpan dana, bertransaksi, dan menerima kredit/pembiayaan," ungkap Dian Ediana Rae.
Menurutnya, ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
"Saat ini kinerja perbankan masih menunjukkan kinerja yang tetap resilien dan stabil dengan tingkat likuiditas yang tetap terjaga," imbuh dia.
Selain itu, OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan pihak lainnya yang terkait untuk memastikan prinsip perlindungan nasabah tetap diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk.
Nantinya, Bank sebagai bagian untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan.
Berita Terkait
-
Pinjol Ilegal dan Joki Galbay Ancam Industri Pindar, CELIOS Minta OJK Waspada Atur Bunga
-
Berapa Isi Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK? Ada Fakta Menarik di Baliknya
-
Ustad Das'ad Latif: Semua Rekening Terblokir Dibuka..
-
OJK Kaji Aturan Bebaskan Bank Masuk ke Lebih Banyak Bisnis
-
PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
BRI Peduli Sumbang Mobil Operasional Demi Peningkatan Mutu Pendidikan
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini