Suara.com - Emiten jasa kontruksi, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengumumkan secara terbuka bahwa mereka telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran atas sejumlah instrumen surat utangnya, yang mencakup obligasi dan sukuk dengan nilai triliunan rupiah.
Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin. "PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah lalai dalam memenuhi kewajiban keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan," tulis pengumuman resmi perusahaan dikutip Selasa (26/8/2025).
Menurut keterangan yang ada, WIKA mengakui lalai atas sejumlah surat utang, seperti:
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan: Tahap I Tahun 2022, Tahap II Tahun 2022, Tahap I Tahun 2021, dan Tahap I Tahun 2020.
- Obligasi Berkelanjutan: Tahap I Tahun 2021.
Masalah kelalaian ini sejalan dengan kinerja keuangan WIKA yang anjlok drastis. Pada semester I 2025, perusahaan ini mencatat rugi bersih mencapai Rp1,66 triliun, berbalik total dari laba bersih Rp401,95 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Pendapatan WIKA anjlok 22,18% menjadi hanya Rp5,86 triliun. Meskipun beban pokok pendapatan berhasil ditekan, laba usaha perusahaan tetap terjun bebas 96,07% menjadi Rp133,27 miliar.
Akibat kerugian besar ini, total defisit WIKA per 30 Juni 2025 membengkak menjadi Rp11,2 triliun, naik 17,4% dibandingkan akhir tahun 2024. Ekuitas perusahaan pun terperosok 14,41%.
Situasi ini membuat nasib investor yang memegang surat utang WIKA berada di ujung tanduk. PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku wali amanat dikabarkan akan segera mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Langkah ini diharapkan dapat melindungi hak-hak investor di tengah ketidakpastian ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
3 Alasan Pabrik Sepatu BATA Setop Produksi Sepatu, Benarkah Terancam Pailit?
-
Di tengah Keterbatasan, Perempuan Ini Hadirkan Layanan AgenBRILink di Kepulauan Mentawai
-
Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang
-
Beda Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
-
Merdeka Gold Resources (EMAS) Keluarkan Rp 9,8 Miliar Buat Eksplorasi Tambang Pani, Ini Hasilnya
-
Bahlil Bertemu Purbaya, Tagih Pembayaran Kompensasi Listrik dan BBM
-
26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?
-
Apa yang Mendorong Harga Solana (SOL) Melonjak?
-
Konsistensi Haji Robert dan NHM Peduli Bantu Pasien Jantung dari Berbagai Daerah di Maluku Utara
-
Saham GIAA Naik Lebih dari 100 Persen Usai Disuntik Dana Jumbo Danantara!