Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan soal Sistem Identitas Tunggal (SID) di pasar aset kripto. Dengan sistem ini, menyortir duplikasi nama investaor dalam berinvestasi aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menyebut saat ini perumusan SID hanya sebatan kajian dan tahapan implementasi.
Ia ingin memastikan, sebelum SID berjalan harus ada pembersihan data hingga proses Know Your Customer (KYC) agar tidak ada investor yang memiliki dua akun.
"Setiap pihak atau investor hanya boleh memiliki satu SID yang tidak bisa digandakan. Jika seorang investor membuka akun di lebih dari satu pedagang aset kripto, tetap akan menggunakan SID yang sama," ujar Hasan saat ditemui di sela-sela CFX Crypto Conference di Nuanu City, Tabanan, Bali, yang dikutip Jumat, (22/8/2025).
Kemudian, OJK bersama kalangan industri akan merancang sistem DID dengan menunjuk pihak penyelengra. Skema ini dilakukan kolektif industri dengan pengawasan independen, atau melalui bursa perdagangan aset kripto yang telah memperoleh mandat.
Menurut Hasan, adanya SID memberikan kepastian hukum bagi para investor, karena transaksi aset kripto bisa transparan.
"Dengan adanya SID, transaksi menjadi lebih transparan dan tidak ada risiko identitas ganda," imbuhnya.
Hasan menargetkan, proses persiapan hingga masuk implementasi SID akan berjalan sekitar 12 bulan. Selain itu, akan ada migrasi penuh data-data investor aset kripto ke SID tersebut.
Dirinya berharap, dengan adanya SID ini, maka industri aset kripto makin terintegrasi, mulai dari Bursa, Klring, Kustodian, hingga kini ada SID.
Baca Juga: Bos CFX: Ekosistem Aset Kripto di Indonesia Dinilai Mampu Minimalkan Risiko Fraud
"Kita sudah memiliki kepastian hukum terkait instrumen, mekanisme, hingga mandat para pihak. Itu menjadi dasar kuat untuk terus mengembangkan industri ini bersama seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar
-
ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit
-
ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana
-
Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana
-
Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini
-
Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker
-
Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja
-
Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026