Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan soal Sistem Identitas Tunggal (SID) di pasar aset kripto. Dengan sistem ini, menyortir duplikasi nama investaor dalam berinvestasi aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menyebut saat ini perumusan SID hanya sebatan kajian dan tahapan implementasi.
Ia ingin memastikan, sebelum SID berjalan harus ada pembersihan data hingga proses Know Your Customer (KYC) agar tidak ada investor yang memiliki dua akun.
"Setiap pihak atau investor hanya boleh memiliki satu SID yang tidak bisa digandakan. Jika seorang investor membuka akun di lebih dari satu pedagang aset kripto, tetap akan menggunakan SID yang sama," ujar Hasan saat ditemui di sela-sela CFX Crypto Conference di Nuanu City, Tabanan, Bali, yang dikutip Jumat, (22/8/2025).
Kemudian, OJK bersama kalangan industri akan merancang sistem DID dengan menunjuk pihak penyelengra. Skema ini dilakukan kolektif industri dengan pengawasan independen, atau melalui bursa perdagangan aset kripto yang telah memperoleh mandat.
Menurut Hasan, adanya SID memberikan kepastian hukum bagi para investor, karena transaksi aset kripto bisa transparan.
"Dengan adanya SID, transaksi menjadi lebih transparan dan tidak ada risiko identitas ganda," imbuhnya.
Hasan menargetkan, proses persiapan hingga masuk implementasi SID akan berjalan sekitar 12 bulan. Selain itu, akan ada migrasi penuh data-data investor aset kripto ke SID tersebut.
Dirinya berharap, dengan adanya SID ini, maka industri aset kripto makin terintegrasi, mulai dari Bursa, Klring, Kustodian, hingga kini ada SID.
Baca Juga: Bos CFX: Ekosistem Aset Kripto di Indonesia Dinilai Mampu Minimalkan Risiko Fraud
"Kita sudah memiliki kepastian hukum terkait instrumen, mekanisme, hingga mandat para pihak. Itu menjadi dasar kuat untuk terus mengembangkan industri ini bersama seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Mencetak Talenta Virtual Assistant Indonesia Siap Go Global
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan