Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan soal Sistem Identitas Tunggal (SID) di pasar aset kripto. Dengan sistem ini, menyortir duplikasi nama investaor dalam berinvestasi aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menyebut saat ini perumusan SID hanya sebatan kajian dan tahapan implementasi.
Ia ingin memastikan, sebelum SID berjalan harus ada pembersihan data hingga proses Know Your Customer (KYC) agar tidak ada investor yang memiliki dua akun.
"Setiap pihak atau investor hanya boleh memiliki satu SID yang tidak bisa digandakan. Jika seorang investor membuka akun di lebih dari satu pedagang aset kripto, tetap akan menggunakan SID yang sama," ujar Hasan saat ditemui di sela-sela CFX Crypto Conference di Nuanu City, Tabanan, Bali, yang dikutip Jumat, (22/8/2025).
Kemudian, OJK bersama kalangan industri akan merancang sistem DID dengan menunjuk pihak penyelengra. Skema ini dilakukan kolektif industri dengan pengawasan independen, atau melalui bursa perdagangan aset kripto yang telah memperoleh mandat.
Menurut Hasan, adanya SID memberikan kepastian hukum bagi para investor, karena transaksi aset kripto bisa transparan.
"Dengan adanya SID, transaksi menjadi lebih transparan dan tidak ada risiko identitas ganda," imbuhnya.
Hasan menargetkan, proses persiapan hingga masuk implementasi SID akan berjalan sekitar 12 bulan. Selain itu, akan ada migrasi penuh data-data investor aset kripto ke SID tersebut.
Dirinya berharap, dengan adanya SID ini, maka industri aset kripto makin terintegrasi, mulai dari Bursa, Klring, Kustodian, hingga kini ada SID.
Baca Juga: Bos CFX: Ekosistem Aset Kripto di Indonesia Dinilai Mampu Minimalkan Risiko Fraud
"Kita sudah memiliki kepastian hukum terkait instrumen, mekanisme, hingga mandat para pihak. Itu menjadi dasar kuat untuk terus mengembangkan industri ini bersama seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU
-
Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai
-
Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan
-
JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit
-
Selat Hormuz Masih Tertutup, Ranjau Laut Iran Ganggu Pasokan Energi Global