Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero), resmi dipecat dari jabatannya.
Keputusan ini diambil setelah Noel terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8/2025) malam.
KPK menetapkan Noel sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Aksi pemecatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management yang tertuang dalam SK Nomor SK232/MBU/08/2025 dan SK.049/DI-DAM/DO/2025.
"Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025," tulis Manajemen Pupuk Indonesia dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/8/2025).
Penetapan Noel sebagai tersangka dan pemecatannya menimbulkan pertanyaan besar soal dampak terhadap Pupuk Indonesia. Namun, manajemen perusahaan langsung memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tersebut tidak memengaruhi operasional perusahaan.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, manajemen Pupuk Indonesia menyatakan bahwa kasus ini tidak berdampak material. "Tidak terdapat dampak atas kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," terang mereka.
Sebagai informasi, Noel ditunjuk sebagai Komisaris Pupuk Indonesia dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2025. Dengan demikian, masa jabatannya hanya berlangsung sekitar dua bulan sebelum akhirnya terhenti karena kasus hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar