- Pemerintah siapkan aturan baru untuk atasi sampah.
- Perilaku masyarakat jadi kunci, 69% sampah masih ditimbun.
- Teknologi Oxium menawarkan solusi inovatif untuk sampah plastik.
Suara.com - Masalah sampah di Indonesia telah mencapai titik kritis, dan pemerintah dituntut untuk mencari solusi komprehensif.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menyiapkan satu aturan baru yang akan menggantikan tiga peraturan lama terkait penanganan sampah yang telah habis masa berlakunya.
Ketiga peraturan tersebut adalah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik, dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Dengan menyatukan semua regulasi ini, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, berharap seluruh kementerian dapat bergerak sinergis dalam menangani masalah sampah secara terpadu.
Kondisi di Indonesia saat ini masih mengkhawatirkan. Menurut data, sekitar 69% sampah plastik ditimbun atau dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa pengelolaan yang optimal.
Parahnya, plastik konvensional membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk terurai. Yudi Wahyudi dari WWF Indonesia mengungkapkan bahwa di TPA yang tidak terkelola dengan baik, plastik-plastik ini akan terurai menjadi mikroplastik yang mencemari tanah, udara, dan air, menimbulkan risiko lingkungan yang serius dan jangka panjang.
Direktur Sirkular Ekonomi Kementerian Lingkungan Hidup, Agus Rusly, menekankan bahwa tantangan terbesar bukan hanya soal teknis pengelolaan, tetapi juga perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat.
Dalam sebuah seminar di Universitas Mercu Buana, ia menyerukan agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk akademisi, lebih sadar akan dampak jangka panjang dari polusi plastik bagi ekosistem dan generasi mendatang.
“Kita tidak bisa menghindari plastik sama sekali, tapi perilaku kita dalam menggunakan plastik secara bijaksana menjadi sangat penting,” ujar Agus.
Baca Juga: Mulai dari Kita: Mengelola Sampah Rumah Tangga Demi Bumi Lestari
Teknologi Oxium: Solusi Inovatif untuk Sampah Plastik
Di tengah upaya pemerintah dan kesadaran masyarakat yang terus ditingkatkan, muncul solusi inovatif dari sektor swasta.
Salah satu contohnya adalah penerapan teknologi biodegradable additive pada produk plastik, yang dapat mempercepat proses penguraian secara alami.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019, produsen diwajibkan untuk mengurangi sampah kemasan hingga 30% pada tahun 2029.
Dengan menggunakan teknologi biodegradable additive berbasis mineral, plastik bisa terurai secara alami dalam 2-5 tahun, jauh lebih cepat dibandingkan plastik konvensional.
Salah satu produk lokal yang mengimplementasikan teknologi ini adalah Oxium.
Berita Terkait
-
Aksi di Gedung DPR RI 27-28 Agustus Hasilkan 28,63 Ton Sampah
-
Pertamina Dorong Ketahanan Pangan, Energi Bersih Aliri 25 Ha Lahan Pertanian Warga Kalijaran
-
Pertamina Berdayakan Bank Sampah Beo Asri Kelola Minyak Jelantah untuk Hasilkan Energi Bersih
-
RI Targetkan Bebas Sampah di 2029, Larang Open Dumping dan Wajib Olah Limbah
-
Nelayan di Bali Terapkan Teknologi Perahu Listrik untuk Melaut
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana
-
Sayembara Cocok untuk Buronan Kakap, Jangan Berlakukan Bagi Begal dan Copet
-
Prabowo Minta Kampus Kuasai Teknologi Perkapalan
-
Review The War of the Worlds: Kisah Invasi Alien yang Sarat Kritik Sosial
-
Sinergi Kemensos & Kemendukbangga/BKKBN Bakal Hadirkan Layanan Penguatan Mental Murid Sekolah Rakyat
-
Paradoks Transportasi Jakarta: Penumpang Naik Pesat, Kenapa Macet Makin Parah?
-
Tanpa Gejala, Tapi Bisa Bikin Buta Permanen: Begini Cara Kerja Glaukoma
-
Sempat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siak Kabur dengan Tangan Diborgol
-
Stuart Fails to Save the Universe: Suguhkan Aksi Antardimensi yang Kocak!
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular