Suara.com - Angka-angka seputar gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu menarik perhatian publik dan sering kali menjadi topik perdebatan hangat.
Bagaimana perjalanan gaji wakil rakyat kita ini dari masa ke masa? Mari kita telusuri jejaknya, mulai dari era yang masih sederhana hingga saat ini, di mana total penghasilan mereka mencapai puluhan, bahkan ratusan juta rupiah.
Era DPR-GR (1961): Gaji Terikat Kehadiran
Perjalanan gaji DPR dimulai dengan sistem yang sangat berbeda dari sekarang. Pada era DPR-GR (DPR Gotong Royong) di tahun 1961, status anggota dewan belum sepenuhnya profesional.
Mereka tidak menerima gaji tetap, melainkan lebih mirip tunjangan yang terkait langsung dengan kehadiran.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 209 Tahun 1961. Tujuannya adalah untuk mendisiplinkan para anggota dewan.
Di bawah aturan ini, jika seorang anggota dewan tidak hadir dalam 50% dari total rapat, maka hak gaji dan tunjangannya bisa dipotong atau bahkan dihapuskan sama sekali.
Ini menunjukkan bahwa pada masa itu, nilai dan penghargaan finansial terhadap anggota dewan masih sangat terikat pada performa dan kehadiran mereka secara fisik.
Pasca-Reformasi (1998)
Baca Juga: Kekayaan Rusdi Masse, Pengganti Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Ketika Indonesia memasuki era Reformasi pada 1998, terjadi banyak perubahan fundamental, termasuk dalam sistem pemerintahan.
Salah satu dampaknya adalah munculnya kesadaran untuk meningkatkan profesionalisme lembaga legislatif, termasuk dalam hal anggaran dan pendanaan. Di masa ini, DPR mulai memiliki otonomi yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri.
Namun, sistem gaji yang mengikat gaji dengan kehadiran anggota dewan perlahan ditinggalkan.
Aturan-aturan baru, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak lagi mencantumkan kehadiran sebagai syarat utama untuk menerima gaji.
Ini menjadi titik balik penting yang memisahkan antara sistem gaji yang lama dengan yang berlaku sekarang.
Aturan Gaji DPR Saat Ini: Gaji Pokok Vs Total Penghasilan
Berita Terkait
-
Aksi BEM SI Gagal? Begini Suasana Terkini di Depan Gedung DPR RI
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR dan DPR RI!
-
Ferry Irwandi Mulai Dapat Ancaman, Rumahnya Mau Digeruduk Puluhan Ribu Orang
-
Gaji dan Tunjangan Legislator Nonaktif Akan Dihentikan, Sekjen DPR Proses Surat MKD
-
Daftar Demo Hari Ini: Cek Lokasi dan Potensi Pengalihan Rute Lalin
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900
-
BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia
-
Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU
-
Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI