Saat ini, dasar hukum yang mengatur gaji pokok anggota DPR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Meskipun sudah lebih dari dua dekade berlaku, aturan ini tetap menjadi landasan utama. Berdasarkan PP ini, gaji pokok yang diterima anggota DPR bervariasi tergantung jabatannya:
Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
Anggota DPR Biasa: Rp 4.200.000 per bulan
Melihat angka-angka ini, banyak orang mungkin terkejut karena angkanya terlihat relatif kecil, bahkan lebih kecil dari upah minimum di beberapa kota besar.
Inilah yang sering kali menjadi sumber kesalahpahaman. Sebenarnya, gaji pokok hanyalah bagian kecil dari total kompensasi yang diterima anggota DPR.
Total penghasilan mereka melonjak tajam berkat berbagai tunjangan dan fasilitas yang diatur dalam dokumen lain, seperti Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR dan Surat Menteri Keuangan. Tunjangan-tunjangan ini mencakup:
- Tunjangan kehormatan: Penghargaan atas jabatan yang diemban.
- Tunjangan komunikasi: Biaya untuk menunjang komunikasi dalam menjalankan tugas.
- Tunjangan perumahan: Dana untuk tempat tinggal, mengingat mereka harus bekerja di Jakarta.
- Tunjangan lainnya: Berbagai tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/anak, uang sidang, hingga fasilitas kendaraan.
Gabungan dari gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas inilah yang membuat total penghasilan bulanan anggota DPR bisa mencapai puluhan, bahkan ratusan juta rupiah. Angka ini bisa berkisar dari Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 230 juta per bulan, tergantung pada jabatannya.
Perbedaan antara gaji pokok yang kecil dengan total penghasilan yang besar inilah yang sering menimbulkan kebingungan dan perdebatan di masyarakat.
Baca Juga: Kekayaan Rusdi Masse, Pengganti Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Publik sering kali hanya melihat angka gaji pokok yang tertera di peraturan pemerintah, tanpa mengetahui bahwa ada begitu banyak komponen lain yang membentuk penghasilan mereka.
Sejarah gaji DPR di Indonesia menunjukkan evolusi yang signifikan. Dari sistem yang masih sederhana dan terikat pada kehadiran di era Orde Lama, kini beralih ke sistem yang lebih kompleks di era Reformasi, di mana gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total kompensasi.
Perkembangan ini mencerminkan upaya untuk profesionalisasi lembaga legislatif, namun pada saat yang sama, transparansi mengenai total penghasilan dan fasilitas yang diterima anggota dewan masih menjadi isu yang terus diperdebatkan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Aksi BEM SI Gagal? Begini Suasana Terkini di Depan Gedung DPR RI
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR dan DPR RI!
-
Ferry Irwandi Mulai Dapat Ancaman, Rumahnya Mau Digeruduk Puluhan Ribu Orang
-
Gaji dan Tunjangan Legislator Nonaktif Akan Dihentikan, Sekjen DPR Proses Surat MKD
-
Daftar Demo Hari Ini: Cek Lokasi dan Potensi Pengalihan Rute Lalin
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?
-
Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah
-
Dituntut Masyarakat, Danantara Jelaskan soal Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasi
-
Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
-
Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam
-
Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller