Saat ini, dasar hukum yang mengatur gaji pokok anggota DPR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Meskipun sudah lebih dari dua dekade berlaku, aturan ini tetap menjadi landasan utama. Berdasarkan PP ini, gaji pokok yang diterima anggota DPR bervariasi tergantung jabatannya:
Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
Anggota DPR Biasa: Rp 4.200.000 per bulan
Melihat angka-angka ini, banyak orang mungkin terkejut karena angkanya terlihat relatif kecil, bahkan lebih kecil dari upah minimum di beberapa kota besar.
Inilah yang sering kali menjadi sumber kesalahpahaman. Sebenarnya, gaji pokok hanyalah bagian kecil dari total kompensasi yang diterima anggota DPR.
Total penghasilan mereka melonjak tajam berkat berbagai tunjangan dan fasilitas yang diatur dalam dokumen lain, seperti Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR dan Surat Menteri Keuangan. Tunjangan-tunjangan ini mencakup:
- Tunjangan kehormatan: Penghargaan atas jabatan yang diemban.
- Tunjangan komunikasi: Biaya untuk menunjang komunikasi dalam menjalankan tugas.
- Tunjangan perumahan: Dana untuk tempat tinggal, mengingat mereka harus bekerja di Jakarta.
- Tunjangan lainnya: Berbagai tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/anak, uang sidang, hingga fasilitas kendaraan.
Gabungan dari gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas inilah yang membuat total penghasilan bulanan anggota DPR bisa mencapai puluhan, bahkan ratusan juta rupiah. Angka ini bisa berkisar dari Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 230 juta per bulan, tergantung pada jabatannya.
Perbedaan antara gaji pokok yang kecil dengan total penghasilan yang besar inilah yang sering menimbulkan kebingungan dan perdebatan di masyarakat.
Baca Juga: Kekayaan Rusdi Masse, Pengganti Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Publik sering kali hanya melihat angka gaji pokok yang tertera di peraturan pemerintah, tanpa mengetahui bahwa ada begitu banyak komponen lain yang membentuk penghasilan mereka.
Sejarah gaji DPR di Indonesia menunjukkan evolusi yang signifikan. Dari sistem yang masih sederhana dan terikat pada kehadiran di era Orde Lama, kini beralih ke sistem yang lebih kompleks di era Reformasi, di mana gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total kompensasi.
Perkembangan ini mencerminkan upaya untuk profesionalisasi lembaga legislatif, namun pada saat yang sama, transparansi mengenai total penghasilan dan fasilitas yang diterima anggota dewan masih menjadi isu yang terus diperdebatkan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Aksi BEM SI Gagal? Begini Suasana Terkini di Depan Gedung DPR RI
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR dan DPR RI!
-
Ferry Irwandi Mulai Dapat Ancaman, Rumahnya Mau Digeruduk Puluhan Ribu Orang
-
Gaji dan Tunjangan Legislator Nonaktif Akan Dihentikan, Sekjen DPR Proses Surat MKD
-
Daftar Demo Hari Ini: Cek Lokasi dan Potensi Pengalihan Rute Lalin
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900
-
BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia
-
Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU
-
Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI