- Kebijakan BI melakukan burden sharing untuk biayai program Presiden Prabowo dipertanyakan urgensinya.
- Pernah dilakukan BI dengan pemerintahan Presiden Jokowi di era Covid-19.
- Dikhawatirkan akan memicu inflasi hingga turunnya kepercayaan pada Indonesia.
Suara.com - Center of Economics and Law Studies (Celios) mempertanyakan keputusan Bank Indonesia atau BI yang akan mengambil kebijakan pembagian beban bunga atau burden sharing dengan Kementerian Keuangan untuk mendukung program ekonomi kerakyatan dalam Astacita dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira pekan ini di Jakarta mengatakan keputusan burden sharing perlu ditinjau dengan mempertimbangkan urgensinya.
Pasalnya, burden sharing seharusnya diambil ketika perekonomian menghadapi krisis, seperti dilakukan BI dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo di krisis akibat pandemi Covid-19 pada 2021 lalu.
Sementara saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5,12 persen pada kuartal II-2025 dan ini menunjukkan kondisi ekonomi seharusnya baik-baik saja.
“Kalau pertumbuhannya di atas 5 persen, berarti bukan dalam kondisi krisis,” tegas Bhima.
Oleh karena itu, Bhima menyoroti urgensi intervensi moneter dalam kebijakan fiskal kali ini.
“Independensi Bank Indonesia itu harga mati,” ia mengingatkan.
Bhima khawatir keputusan "cetak uang" BI bisa mempengaruhi tingkat inflasi, lantaran uang yang beredar lebih banyak tanpa didukung peningkatan permintaan masyarakat.
Beban fiskal yang dilimpahkan ke moneter juga dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas keuangan. Lebih jauh, dia menyinggung kemungkinan dampaknya merambat pada penurunan rating utang Indonesia.
Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp16.426 per Dolar AS, BI Janji Terus Jaga Stabilitas
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan burden sharing dengan Kemenkeu bertujuan menekan beban fiskal pemerintah sehingga bank sentral turut mendorong pendanaan program ekonomi kerakyatan menjadi lebih terjangkau.
Sebagai bagian dari kebijakan moneternya yang ekspansif, BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder. Sebagian dana dari hasil pembelian SBN kemudian dialokasikan oleh Kemenkeu untuk program ekonomi kerakyatan, seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
BI dan Kemenkeu telah sepakat membagi beban bunga SBN melalui mekanisme burden sharing, masing-masing menanggung setengah.
Perry mencontohkan, untuk pendanaan perumahan rakyat, beban efektif masing-masing pihak sebesar 2,9 persen. Sementara untuk Koperasi Desa Merah Putih, bunga efektifnya 2,15 persen.
Berdasarkan data terkini, Perry menyebutkan bahwa bank sentral telah membeli SBN dari pasar sekunder sekitar Rp200 triliun.
Langkah ini tetap dilakukan secara hati-hati dan prudent karena merupakan bagian dari kebijakan moneter ekspansif yang menambah likuiditas di sistem keuangan.
Intervensi BI melalui burden sharing pun dikatakan sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 UU Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Berita Terkait
-
Ambang Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Perlu Dinaikkan, Obati Daya Beli Menurun
-
Sesalkan Penjarahan ke Rumah Sri Mulyani, Celios: Pengawalan Rumah Menkeu Harusnya Setara Wapres
-
Rupiah Terus Sakit, Bank Indonesia Intervensi Besar-besaran
-
Dana Segar Rp384 Triliun Mengalir ke Perbankan! Ini Tujuan Bank Indonesia
-
Neraca Perdagangan Surplus: Apakah Ini Pertanda Baik untuk Rupiah? Ini Analisis dari Bank Indonesia
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!
-
7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya
-
Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan
-
Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas
-
Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!
-
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI