Bisnis / Makro
Sabtu, 06 September 2025 | 00:07 WIB
Celios mengusulkan agar ambang batas penghasilan tidak kena pajak dinaikkan untuk melawan daya beli menurun. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Seharusnya penghasilan hingga Rp 7 juta per bulan tidak dikenai pajak.
  • Untuk memberi ruang dan mengobati daya beli menurun di tengah masyarakat.
  • Pembagian PPh 21 berdasarkan domisili juga berpotensi menimbulkan masalah baru.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) perlu ditingkatkan sebagai alternatif skema bagi hasil Pajak Penghasilan atau PPh 21 berdasarkan wilayah domisili pekerja.

Usulan ini disampaikan Center of Economics and Law Studies (Celios) yang menilai tidak saja ambang batas PTKP saat ini yang terlalu rendah, tetapi juga untuk mengobati daya beli menurun.

“Publik menuntutnya adalah PTKP itu ditingkatkan, karena yang sekarang Rp 4,5 juta itu terlalu rendah. Seharusnya kelas menengah yang sampai Rp7 juta per bulan itu tidak perlu dikenakan PPh 21,” kata Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Bhima, PTKP perlu ditingkatkan guna memberikan ruang disposable income atau pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi. Dengan begitu, kemampuan belanja masyarakat meningkat dan bisa menggerakkan roda ekonomi daerah secara langsung.

Di sisi lain, lanjut Bhima, pembagian PPh 21 berdasarkan domisili juga berpotensi menimbulkan masalah baru mengingat 7,59 juta orang berstatus komuter, artinya lokasi tempat bekerja dan domisili berbeda.

Wacana itu pun dianggap tidak sejalan dengan tuntutan masyarakat yang berharap kenaikan tunjangan DPR dibatalkan.

“Jadi, bukan bagi hasil PPh 21, karena ini tidak menjawab persoalan,” ujar Bhima.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengaku tengah mengkaji skema bagi hasil berdasarkan domisili karyawan.

“Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan,” kata Anggito dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, Selasa (2/9).

Baca Juga: Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru Buat Rakyat Kecil, Tapi Kejar Orang Kaya

Menurut Anggito, langkah itu bertujuan untuk memberikan keadilan dan memenuhi aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak. Sementara PPh badan tidak mengikuti skema bagi hasil ini.

“Untuk PPh Badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” tutur Anggito.

Mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah.

DBH itu dibagikan kepada tiga pihak, yaitu provinsi bersangkutan sebesar 7,5 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9 persen, serta kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6 persen.

Load More