- Seharusnya penghasilan hingga Rp 7 juta per bulan tidak dikenai pajak.
- Untuk memberi ruang dan mengobati daya beli menurun di tengah masyarakat.
- Pembagian PPh 21 berdasarkan domisili juga berpotensi menimbulkan masalah baru.
Suara.com - Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) perlu ditingkatkan sebagai alternatif skema bagi hasil Pajak Penghasilan atau PPh 21 berdasarkan wilayah domisili pekerja.
Usulan ini disampaikan Center of Economics and Law Studies (Celios) yang menilai tidak saja ambang batas PTKP saat ini yang terlalu rendah, tetapi juga untuk mengobati daya beli menurun.
“Publik menuntutnya adalah PTKP itu ditingkatkan, karena yang sekarang Rp 4,5 juta itu terlalu rendah. Seharusnya kelas menengah yang sampai Rp7 juta per bulan itu tidak perlu dikenakan PPh 21,” kata Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Bhima, PTKP perlu ditingkatkan guna memberikan ruang disposable income atau pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi. Dengan begitu, kemampuan belanja masyarakat meningkat dan bisa menggerakkan roda ekonomi daerah secara langsung.
Di sisi lain, lanjut Bhima, pembagian PPh 21 berdasarkan domisili juga berpotensi menimbulkan masalah baru mengingat 7,59 juta orang berstatus komuter, artinya lokasi tempat bekerja dan domisili berbeda.
Wacana itu pun dianggap tidak sejalan dengan tuntutan masyarakat yang berharap kenaikan tunjangan DPR dibatalkan.
“Jadi, bukan bagi hasil PPh 21, karena ini tidak menjawab persoalan,” ujar Bhima.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengaku tengah mengkaji skema bagi hasil berdasarkan domisili karyawan.
“Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan,” kata Anggito dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, Selasa (2/9).
Baca Juga: Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru Buat Rakyat Kecil, Tapi Kejar Orang Kaya
Menurut Anggito, langkah itu bertujuan untuk memberikan keadilan dan memenuhi aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak. Sementara PPh badan tidak mengikuti skema bagi hasil ini.
“Untuk PPh Badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” tutur Anggito.
Mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah.
DBH itu dibagikan kepada tiga pihak, yaitu provinsi bersangkutan sebesar 7,5 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9 persen, serta kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6 persen.
Berita Terkait
-
Sesalkan Penjarahan ke Rumah Sri Mulyani, Celios: Pengawalan Rumah Menkeu Harusnya Setara Wapres
-
Bukan Hanya Pajak, Buruh Minta Pemerintah Tak Naikan Cukai Rokok
-
Rakyat Menggugat: Berkaca dari Revolusi Prancis untuk Kondisi Indonesia
-
Misbhakun DPR Tetap Minta Rakyat Bayar Pajak: Kan Banyak yang Digaji Pakai Uang Itu
-
Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru Buat Rakyat Kecil, Tapi Kejar Orang Kaya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Tanggapi Sengkarut Utang Kereta Cepat, AHY: Saya Tak Mau Ada Polemik!
-
AHY Ungkap PR Prabowo Setelah 1 Tahun Menjabat: 9,9 Juta Keluarga Tidak Punya Rumah
-
AHY Enggan Buru-buru Bangun Tanggul Raksasa Jawa, Khawatir Anggaran Membengkak
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Menteri dan Wamen Dapat Mobil Dinas Maung, Purbaya: Uang Ada, Tergantung Pindad?
-
Disuruh Prabowo Pindahkan Uang Korupsi Rp 13,2 T, Purbaya: LPDP Uangnya Masih Kebanyakan
-
Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!
-
BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Oktober 2025? Jangan Asal Cek Rekening, Ini Faktanya
-
Menkeu Purbaya Ungkap Nasib Insentif Mobil, Singgung Kesiapan Industri Otomotif
-
Ditantang Dedi Mulyadi, Menkeu Purbaya: Mungkin Anak Buahnya Ngibulin Dia