Bisnis / Makro
Sabtu, 06 September 2025 | 01:12 WIB
Keputuan BI untuk membeli SBN dipertanyakan karena Indonesia disebut tidak sedang dalam kondisi krisis seperti ketika wabah Covid-19 pada 2021 lalu. [Antara]

Intervensi BI melalui burden sharing pun dikatakan sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 UU Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Load More