- Pemerintah Sebut RUU Transportasi Online di Tangan DPR
- RUU Transportasi Online Telah Masuk Prolegnas
- RUU Transportasi Online Atur Hak-Kewajiban Driver Ojol Hingga Aplikasi
Suara.com - Pemerintah menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) transportasi online berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, kelanjutan RUU yang menjadi tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) ini tengah dibahas oleh DPR RI.
"Belum (ada informasi baru), itu nanti di DPR Kelanjutannya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Kompleks Parlemen Senayan yang dikutip, Kamis (11/9/2025).
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, kini RUU Transportasi Online sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Dengan begitu, kelanjutan RUU itu tinggal dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg).
"Yang jelas sekarang sudah di Baleg. Tinggal kita menunggu proses di Baleg selanjutnya dan itu kami dari Fraksi Golkar mendorong percepatan UU itu agar keberpihakan kita kepada Ojol ini dapat terlihat dari proses undang-undang sendiri," jelasnya.
Menurut Ridwan, RUU Transportasi Online di dalamnya akan mengatur hak dan kewajiban baik dari pengemudi ojol maupun perusahaan penyedia aplikasi transportasi online.
"Karena kami yakin yang bisa menetralisir ojol dan aplikasi ini adalah lahirnya Undang-Undang itu sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI menerima sejumlah perwakilan driver transportasi online dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dalam rapat ini ditegaskan, DPR akan merumuskan juga Rancangan Undang-Undang Transportasi Online atau Angkuta Online.
"Kami tentu menyimak secara sama komisi ini kami sudah berupaya untuk mencari titik temu terkait dengan regulasi. Kami mendengarkan masukan dari teman-teman perlu kami sampaikan kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas undang-undang angkutan online," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam rapat.
Baca Juga: Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
Ia mengatakan, RUU Transportasi Online ini nantinya domainnya tidak hanya ada di Komisi V saja.
Tapi juga akan melibatkan sejumlah komisi lain di DPR yang terkait.
"Undang-undang tentang angkutan online ini nanti karena domainnya bukan hanya di komisi 5, kalau kami ini angkutannya pak, itu ada di komisi 5, transportasi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup
-
Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional
-
Investor Mulai Ambil Cuan, IHSG Ambruk Lagi 1,91% di Sesi I
-
Saham BCA Lagi Murah-murahnya, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Beli Saja
-
Profil Emiten Cetak Spanduk yang Dibeli Raffi Ahmad Ratusan Miliar
-
Mengapa Pertamina Naikkan Harga Pertamax Saat Gajian Telah Habis?
-
Harga Pertamax Harusnya Tembus Rp 30.000/Liter
-
Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar
-
Dasco: Rupiah Menguat Pekan Depan, Publik Segera Jual Dolar AS Kalau Tak Mau Rugi
-
Setelah BBM Naik, Harga Cabai dan Telur Turun Tajam, Beras Justru Bikin Khawatir