- Pemerintah Sebut RUU Transportasi Online di Tangan DPR
- RUU Transportasi Online Telah Masuk Prolegnas
- RUU Transportasi Online Atur Hak-Kewajiban Driver Ojol Hingga Aplikasi
Suara.com - Pemerintah menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) transportasi online berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, kelanjutan RUU yang menjadi tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) ini tengah dibahas oleh DPR RI.
"Belum (ada informasi baru), itu nanti di DPR Kelanjutannya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Kompleks Parlemen Senayan yang dikutip, Kamis (11/9/2025).
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, kini RUU Transportasi Online sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Dengan begitu, kelanjutan RUU itu tinggal dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg).
"Yang jelas sekarang sudah di Baleg. Tinggal kita menunggu proses di Baleg selanjutnya dan itu kami dari Fraksi Golkar mendorong percepatan UU itu agar keberpihakan kita kepada Ojol ini dapat terlihat dari proses undang-undang sendiri," jelasnya.
Menurut Ridwan, RUU Transportasi Online di dalamnya akan mengatur hak dan kewajiban baik dari pengemudi ojol maupun perusahaan penyedia aplikasi transportasi online.
"Karena kami yakin yang bisa menetralisir ojol dan aplikasi ini adalah lahirnya Undang-Undang itu sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI menerima sejumlah perwakilan driver transportasi online dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dalam rapat ini ditegaskan, DPR akan merumuskan juga Rancangan Undang-Undang Transportasi Online atau Angkuta Online.
"Kami tentu menyimak secara sama komisi ini kami sudah berupaya untuk mencari titik temu terkait dengan regulasi. Kami mendengarkan masukan dari teman-teman perlu kami sampaikan kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas undang-undang angkutan online," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam rapat.
Baca Juga: Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
Ia mengatakan, RUU Transportasi Online ini nantinya domainnya tidak hanya ada di Komisi V saja.
Tapi juga akan melibatkan sejumlah komisi lain di DPR yang terkait.
"Undang-undang tentang angkutan online ini nanti karena domainnya bukan hanya di komisi 5, kalau kami ini angkutannya pak, itu ada di komisi 5, transportasi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI