- Pemerintah Sebut RUU Transportasi Online di Tangan DPR
- RUU Transportasi Online Telah Masuk Prolegnas
- RUU Transportasi Online Atur Hak-Kewajiban Driver Ojol Hingga Aplikasi
Suara.com - Pemerintah menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) transportasi online berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, kelanjutan RUU yang menjadi tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) ini tengah dibahas oleh DPR RI.
"Belum (ada informasi baru), itu nanti di DPR Kelanjutannya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Kompleks Parlemen Senayan yang dikutip, Kamis (11/9/2025).
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, kini RUU Transportasi Online sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Dengan begitu, kelanjutan RUU itu tinggal dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg).
"Yang jelas sekarang sudah di Baleg. Tinggal kita menunggu proses di Baleg selanjutnya dan itu kami dari Fraksi Golkar mendorong percepatan UU itu agar keberpihakan kita kepada Ojol ini dapat terlihat dari proses undang-undang sendiri," jelasnya.
Menurut Ridwan, RUU Transportasi Online di dalamnya akan mengatur hak dan kewajiban baik dari pengemudi ojol maupun perusahaan penyedia aplikasi transportasi online.
"Karena kami yakin yang bisa menetralisir ojol dan aplikasi ini adalah lahirnya Undang-Undang itu sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI menerima sejumlah perwakilan driver transportasi online dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dalam rapat ini ditegaskan, DPR akan merumuskan juga Rancangan Undang-Undang Transportasi Online atau Angkuta Online.
"Kami tentu menyimak secara sama komisi ini kami sudah berupaya untuk mencari titik temu terkait dengan regulasi. Kami mendengarkan masukan dari teman-teman perlu kami sampaikan kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas undang-undang angkutan online," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam rapat.
Baca Juga: Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
Ia mengatakan, RUU Transportasi Online ini nantinya domainnya tidak hanya ada di Komisi V saja.
Tapi juga akan melibatkan sejumlah komisi lain di DPR yang terkait.
"Undang-undang tentang angkutan online ini nanti karena domainnya bukan hanya di komisi 5, kalau kami ini angkutannya pak, itu ada di komisi 5, transportasi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Disiplin dan Semangat Juang
-
BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan
-
Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya