Mereka tidak dilepaskan begitu saja, melainkan diberikan status kepegawaian yang lebih jelas, meskipun dengan jam kerja terbatas sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu.
Jembatan Menuju Status PPPK Penuh Waktu
Meskipun dimulai sebagai pegawai paruh waktu, ini bukanlah akhir dari perjalanan karir. Skema ini secara eksplisit dirancang sebagai jembatan atau batu loncatan.
Pegawai PPPK paruh waktu memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Pengangkatan ini akan didasarkan pada evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi lainnya.
Jika berhasil, status dan penghasilan mereka akan meningkat secara signifikan. Gaji mereka tidak lagi mengacu pada UMP, melainkan pada struktur golongan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Untuk lulusan SMA, mereka akan masuk ke dalam Golongan V dengan rentang gaji pokok antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900.
Angka ini belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada status ASN penuh waktu, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Perbedaan signifikan inilah yang menjadikan skema paruh waktu sebuah "pintu gerbang" yang prospektif. Ini adalah masa transisi di mana para honorer dapat membuktikan kelayakan dan kinerjanya untuk meraih status ASN yang seutuhnya.
Jadi, apakah skema PPPK Paruh Waktu ini sekadar jaring pengaman atau sebuah pintu gerbang karir? Jawabannya adalah keduanya.
Sebagai jaring pengaman, kebijakan ini memberikan kepastian status, NIP ASN, dan penghasilan yang layak (minimal setara UMP) bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ini adalah langkah krusial untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal.
Baca Juga: SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
Sebagai pintu gerbang, skema ini menawarkan jalur yang jelas dan terukur bagi para lulusan SMA untuk menjadi ASN penuh waktu.
Dengan kinerja yang baik, mereka dapat beralih ke sistem penggajian dan tunjangan yang jauh lebih stabil dan menjanjikan.
Pada akhirnya, kebijakan ini merupakan solusi hibrida yang pragmatis dari pemerintah. Ia tidak hanya menata status kepegawaian, tetapi juga memberikan harapan dan jalan karir yang lebih pasti bagi para pejuang garda terdepan layanan publik di seluruh Indonesia.
Bagaimana pendapat Anda tentang skema gaji PPPK Paruh Waktu ini? Apakah ini solusi yang adil dan efektif untuk menuntaskan masalah tenaga honorer? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah ini!
Berita Terkait
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Perusahaan TV Kabel Sky Fokus Streaming, Ratusan Karyawan Jadi Korban
-
BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Pasar Budaya K3 di PT Kahatex, Implementasi dari Permenaker
-
Ekonomi Dunia di Ambang Melambat, Bos BI Ungkap Biang Keroknya
-
Krim 'Seupil'! Quality Control Biskuit Roma Dikritik Habis oleh Siswa, Mayora Diminta Tanggung Jawab
-
Dari Desa untuk Negeri, Farida Farichah Resmi Dampingi Ferry Juliantono di Kemenkop
-
SIG Klaim Punya Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon Pertama di Asia Tenggara!
-
Goldman Sachs Naikkan Target Price BBRI Jadi Rp4.760 per Saham
-
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Kapan Cair?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Agustus 2025
-
Dapat Suntikan Dana dari Trump, Inggris Buka 7.500 Lowongan Kerja